Dokter Gadungan di Surabaya

Dokter Gadungan Susanto hanya Diancam Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara, Kenapa Tak Dijerat UU ITE?

Susanto, dokter gadungan yang menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) hanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
kolase surya/sulvi sofiana/tony hermawan
Aksi dokter gadungan Susanto sudah terdeteksi IDI sejak tahun 2006. Kini, dokter gadungan itu hanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Tim Reskrim Polres Kutai Timur bersama tersangka Susanto berangkat ke Yogyakarta, 23 Maret 2011.

Setibanya di Yogyakarta, tim langsung menuju Temanggung.

Saat dilakukan pengecekan di RS Gunung Sawo, diketahui tersangka pernah bekerja selama 2 bulan, yaitu Februari sampai April 2008.

Setelah dari Temanggung, tim bergerak ke Semarang.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap dr Eko Adhi Pangarsa yang asli di RS Karyadi Semarang. Kemudian dilakukan penelusuran alamat tinggal tersangka di Kecamatan Ngalihan, Semarang," katanya dikutip dari Tribun Kaltim pada 2011.

Hasilnya, tuan rumah kost tidak berada di lokasi, sedangkan tetangga kanan dan kiri rumah kost tidak mengenal tersangka.

2. Jadi Dirut RS

Dikutip dari Tribun Kaltim (grup surya.co.id), Susanto yang hanya lulusan SMA ini pernah bekerja di RS Habibullah di Jalan Raya Tahunan, Kecamatan Gabus, Grobogan, Jawa Tengah. 

AKP Sugeng Subagyo yang memimpin tim penyidik yang membawa tersangka dokter gadungan, Susanto, melakukan penelusuran ke rumah M.Abdul Rauf, selaku Ketua Yayasan RS Habibullah. 

Diketahui Susanto pernah diangkat sebagai Dirut tahun 2008.

Setelah itu ia  pamit ke Surabaya, dan tidak muncul lagi.

3. Dokter Puskesmas Gabus

Saat menjadi Dirut RS Habibullah, Susanto juga merangkap sebagai dokter di Puskesmas Gabus di Jalan Raya Sulursari, Kecamatan Gabus, Grobogan. 

Pekerjaan itu dilakukan pada tahun 2006, selama sekitar 1 tahun.

3. Kepala UTD PMI 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved