Dokter Gadungan di Surabaya

Dokter Gadungan Susanto hanya Diancam Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara, Kenapa Tak Dijerat UU ITE?

Susanto, dokter gadungan yang menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) hanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
kolase surya/sulvi sofiana/tony hermawan
Aksi dokter gadungan Susanto sudah terdeteksi IDI sejak tahun 2006. Kini, dokter gadungan itu hanya terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Jadi kalaupun ada laporan biasanya ke kepolisian. 

"Kasus Susanto sebetulnya kasus sudah terjadi sejak 2006, di Grobogan dia sempat berpindah dari beberapa faskes dan IDI Grobogan mendapat telfon dari Kalimantan bahwa dokter gadungan ini menjadi spesialis obgyn,"ungkapnya.

Menurut dr Adib, di Kalimantan, Susanto bekerja di RS Pahlwan Medical Center, Kandangan, sebagai dokter spesialis kandungan.

Namun baru 5 hari bertugas, kepalsuannya terungkap setelah ketahuan grogi dan hampir salah penanganan saat operasi caesar.

"Diketahui saat di ruang operasi tidak seperti dokter lainnya. Dan perawat menghubungi direktur dan kemudian menghubungi kepolisian. Kemudian setelah itu mendapat kabar sudah proses hukum dan muncul lagi kasusnya dengan orang yang sama memalsukan ijazah kedokteran,"ujarnya. 

Dr Adib menjelaskan, kasus dokter gadungan ini sudah lama dan jadi pembelajaran faskes kesehatan agar dalam proses rekrutmennya menerapkan kredensial dan rekredensial.

Dan ketika dalam penugasan klinis kepada tenaga medis atau dokter, ada proses sangat krusial dan penting yaitu proses kredensial.

Kredensial (credentialing) adalah proses evaluasi oleh rumah sakit terhadap calon staf medik untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi kewenangan klinis.

"Bukan hanya pemberkasan dokumen saja, karena pemalsuan ini bisa mudah dilakukan di era digital. Organisasi profesi harus dilibatkan dalam rekomendasi praktek, sehingga bisa bertemu langsung dan melihat apakah benar dokter tersebut atau dokter gadungan,"tegasnya.

Rekam Jejak Susanto Selengkapnya

Susanto, dokter gadungan yang menipu 8 instansi, mulai rumah sakit, puskesmas hingga PMI. Berikut rekam jejaknya!. Foto kiri: ilustrasi dokter.
Susanto, dokter gadungan yang menipu 8 instansi, mulai rumah sakit, puskesmas hingga PMI. Berikut rekam jejaknya!. Foto kiri: ilustrasi dokter. (kolase tribun kaltim/istimewa)

Ternyata sebelum menjadi dokter gadungan di klinik K3 RS PHC, Susanto telah menipu 7 instansi kesehatan di Jawa Tengah dan Kalimantan. 

Bahkan, karena aksi ini, dokter gadungan Susanto pernah dipenjara selama 20 bulan

Hal ini diketahui saat Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Sugeng Subagyo menelusuri jejak Susanto seusai mendapat laporan dari rumah sakit tempatnya bekerja pada tahun 2011.

Berikut rekam jejak Susanto selengkapnya: 

Baca juga: BIODATA Susanto Dokter Gadungan 2 Tahun Tipu RS PHC Surabaya, Pernah Dibui karena Grogi Saat Operasi

1. Bekerja di RS Gunung Sawo

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved