Berita Jember

UPDATE Kasus Siswi MTs di Jember Disetubuhi Tetangga Hingga Hamil, Saksi Kunci Juga Diamankan Polisi

Polisi telah mengamankan sopir tersangka yang diduga kuat jadi saksi kunci dalam kasus siswi MTs di Jember yang disetubuhi tetangganya hingga hamil.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Sopir pribadi tersangka (jaket abu-abu) kasus siswi MTs disetubuhi tetangga hingga hamil saat diinterogasi di ruang PPA Satreskrim Polres Jember, Senin (4/9/2023). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Polisi telah mengamankan F (18), yang diduga kuat jadi saksi kunci dalam kasus siswi MTs di Jember yang disetubuhi tetangganya hingga hamil.

Saksi kunci yang diamankan polisi ini, merupakan sopir pribadi tersangka utama bernama Supriyadi dalam kasus rudapaksa terhadap siswi berusia 15 tahun asal Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, bahwa saksi kunci ini diamankan bersama tersangka berinisial A (17) mantan pacar korban di Pulau Bali. Sebab, mereka sempat kabur ketika hendak ditangkap polisi.

"Kami amankan tersangka berinisial A, lalu kami juga amankan saksi mahkota atas tersangka (Supriyadi) yang sudah kami tahan sebelumnya," ujarnya, Senin (4/9/2023).

Baca juga: Pria di Jember Tega Setubuhi Siswi MTS, Korban Putus Sekolah Akibat Mengandung 8 Bulan

Baca juga: Pria yang Tega Setubuhi Siswi MTS di Jember Sempat Diperas Makelar Kasus, Kena Tipu Rp 10 Juta

Baca juga: Siswi MTS di Jember Disetubuhi Pria Tetangganya Hingga Hamil, Polisi Sebut Masih ada Terlapor Lain

Menurutnya, saksi kunci yang diamankan tersebut adalah supir tersangka utama. Remaja itu, selalu mengantar jemput pelaku selama melakukan aksi tak terpujinya terhadap korban.

"Jadi ini adalah saksi kunci yang melihat langsung (pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban)," kata AKP Dika.

Namun, Dika belum bisa mengungkapkan hal lebih gamblang lagi. Karena, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari saksi mahkota tersebut.

"Untuk informasi lebih lanjut, akan disampaikan oleh bapak Kapolres, melalui pers rilis," ujarnya.

Sebelumnya, PPA Satreskrim Polres Jember telah menetapkan Supriyadi sebagai tersangka utama. Karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap siswi MTs hingga hamil.

Lelaki asal Kecamatan Ledokombo, terungkap telah berkali-kali meniduri anak di bawah umur yang masih tetangganya itu. Terhitung sejak November 2022 hingga Februari 2023.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved