Dituntut Kembalikan Rp 22 Miliar Lebih, Terdakwa Korupsi Dana BOS Ponorogo Dipastikan Jatuh Miskin

Jika  tidak melakukan pembayaran uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
Kejari Ponorogo
DITUNTUT - Sidang tuntutan kasus korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo saat pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya beberapa waktu lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 14,5 tahun penjara. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Meski Undang-Undang Perampasan Aset tidak kunjung disahkan, pada praktiknya proses peradilan sudah efektif memiskinkan pelaku korupsi. 

Dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Ponorogo, tuntutan pada terdakwa sudah mendahului undang-undang itu.

Karena dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pekan lalu, terdakwa SA tidak hanya dituntut pejara 14,5 tahun. Tetapi juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 22,6 miliar lebih.

SA adalah mantan Kepala Sekolah di SMK PGRI 2 yang menjadi terdakwa penyimpangan dana BOS 2019 sebesar Rp 25 miliar. Kejari Ponorogo menetapkan SA sebagai tersangka pada akhir April 2024 lalu.

Selain tuntutan penjara, awalnya SA diminta mengembalikan kerugian negara  Rp 25,8 miliar. Tetapi SA sudah mengembalikan sebesar Rp 3,1 miliar. Sehingga setelah dikurangi, masih ada kerugian keuangan negara Rp 22,6 miliar lebih.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara itu, ketentuannya 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ada konsekuensi jika memang tidak mengembalikan dana yang telah disebutkan tadi,” jelas Agung, Senin (27/10/2025).

Jika  tidak melakukan pembayaran uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Barang bukti berupa 11 bus, 3 mobil Toyota Avanza dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport bakal dilelang. Jika tidak cukup menutupi Rp 22 miliar, kekayaan lainnya bakal disita,” pungkasnya 

Kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Syamhudi Arifin 14,5 tahun penjara.

Kasus dugaan penyimpangan dana BOS ini bermula aduan masyarakat mengenai penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya sejak 2019. 

Kejari Ponorogo lantas melakukan penggeledahan di SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK). Penyelidikan menunjukkan bahwa dana BOS selama 2019-2024 tidak digunakan sebagaimana mestinya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved