Berita Jember

Pria yang Tega Setubuhi Siswi MTS di Jember Sempat Diperas Makelar Kasus, Kena Tipu Rp 10 Juta

Tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap siswi MTS di Jember sempat diperas oleh makelar kasus. Begini kronologinya

|
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nawawi
Supriyadi (28), pelaku pencabulan siswi MTS hingga hamil saat dikeler di Mapolres Jember, Kamis (24/8/2023). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Polisi menyebut, tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap siswi Madrasah Tsanawiyah (MTS) berusia 15 di Kabupaten Jember hingga hamil, sempat diperas oleh makelar kasus.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, Supriyadi (28), tersangka sempat didatangi tiga orang yang mengaku sebagai oknum wartawan.

Menurutnya, tiga orang tersebut mengancam akan memberitakan kasus yang menjerat tersangka di media massa jika tidak membayar uang sebesar Rp 10 juta.

"Dan kami sudah mengamankan tiga orang oknum wartawan itu. Mereka menipu dan memeras tersangka, seakan mereka bisa menyelesaikan kasus ini," ujar AKP Dika saat jumpa pers di Mapolres Jember, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Siswi MTS di Jember Disetubuhi Pria Tetangganya Hingga Hamil, Polisi Sebut Masih ada Terlapor Lain

Baca juga: Pria di Jember Tega Setubuhi Siswi MTS, Korban Putus Sekolah Akibat Mengandung 8 Bulan

Supriyadi (28), pelaku pencabulan siswi MTS hingga hamil saat dikeler di Mapolres Jember, Kamis (24/8/2023).
Supriyadi (28), pelaku pencabulan siswi MTS hingga hamil saat dikeler di Mapolres Jember, Kamis (24/8/2023). (SURYA.CO.ID/Imam Nawawi)

Ia menyebut, kasus ini merupakan masuk delik biasa. Sehingga, meskipun korban dan pelaku sudah ada ada kesepakan damai, proses hukum tetap berjalan.

"Tetap kami tindak, karena kesepakatan damai itu hanya sebagai pertimbangan vonis hukuman saat di meja hijau pengadilan," kata Dika.

Sebelumnya, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember mengamankan Abdul Holik, Sutono Ariwangi Riya dan Budilla karena diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap narasumber atas nama perusahaan pers.

 Ketiganya meminta uang Rp 10 juta kepada terduga terlapor kasus pencabulans siswi di bawah umur warga Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jember, Ipda Bagus Dwi mengungkapkan, para pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengancam akan memberitakan kasus pencabulan itu di media massa.

"Karena korban juga merupakan terlapor kasus pencabulan yang sekarang sedang di tangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (22/8/2023).

Menurut Ipda Bagus, karena tersangka takut kasusnya viral, akhirnya pria asal Kecamatan Ledokombo itu menuruti permintaan tiga tersangka.

"Awalnya mereka meminta untuk dibayar Rp 20 juta. Setelah negosiasi, akhirnya disepakati untuk dibayar Rp 10 juta dan saat itu juga mereka bertransaksi," kata Bagus.

Bagus menjelaskan, para tersangka diamankan polisi di rumah masing masing. Beserta barang bukti hasil pemerasan terhadap korban.

"Barang bukti uang tunai sebesar Rp 3.800.000, tiga buah smartphone serta ID card perusahaan media," tuturnya.

Atas tindakannya tersebut, Bagus menegaskan, para pelaku ini dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan.

"Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved