Berita Jember

NASIB PILU Siswi MTs di Jember Dirudapaksa hingga Hamil, Masih Digagahi Orang Beda dan Diintimidasi

Beginilah nasib pilu siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Jember korban rudapaksa SP (28), warga kecamatan Ledokombo. 

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Musahadah
kolase surya/imam nawawi/istimewa
Tersangka yang merudapaksa siswi MTs di Jember hingga hamil. 

Berikut fakta-faktanya: 

1.  Sudah hamil masih dirudapksa eks pacar

Satu bulan setelah diketahui hamil, korban justru mendapat kekerasan seksual dari mantan pacar korban. 

Mantan pacar korban diduga dibujuk oleh istri tersangka SP untuk mau merudapaksa korban yang tengah hamil 1 bulan. 

Kuasa Hukum korban, Joko Wahyudi mengatakan, istri tersangka sudah dilaporkan atas kasus tersebut. 

"Istri dari tersangka yang menyuruh mantan pacar korban, untuk meniduri korban. Seakan-akan pelakunya adalah mantan pacar korban," ungkapnya.

Akhirnya, kata dia, korban dipaksa masuk kamar bersama dengan mantan pacarnya. Sehingga, di lokasi tersebutlah gadis umur 15 tahun disetubuhi meski sudah hamil muda.

"Menurut keterangan korban, saat itu persetubuhan tersebut mantan pacarnya tidak sampai keluar air mani, tetapi memang sudah dimasukan," kata Joko.

Hal itu menandakan, kata Joko, istri tersangka juga telah mendalangi kasus pemerkosaan mantan pacar korban terhadap gadis tersebut. Supaya suaminya bebas dari tuntutan.

"Hal itu kan sama saja,dalangnya adalah istrinya tersangka. Itu mohon ditetapkan tersangka," katanya.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama menyebut, bahwa selain tersangka memang ada terlapor lain.

"Selain laporan polisi ini. Ada juga laporan polisi lain, dengan terlapor yang lainnya," ujarnya saat jumpa pers, Kamis (24/8/2023)

Menurutnya, untuk identitas terlapor lain dalam kasus ini masih belum bisa dibuka di media massa. Sebab, sedang dalam proses pemeriksaan.

"Saya tidak mau menyebut inisialnya, nanti kalau saya sebut malah lebih jauh nanti larinya (terlapor)," kata Dika.

Dika mengatakan sekarang penyidik sedang mencari bukti dan petunjuk selama memproses terlapor lain dalam kasus ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved