Berita Jember

NASIB PILU Siswi MTs di Jember Dirudapaksa hingga Hamil, Masih Digagahi Orang Beda dan Diintimidasi

Beginilah nasib pilu siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Jember korban rudapaksa SP (28), warga kecamatan Ledokombo. 

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Musahadah
kolase surya/imam nawawi/istimewa
Tersangka yang merudapaksa siswi MTs di Jember hingga hamil. 

"Agar laporan yang berbeda dengan korban yang sama ini, bisa terungkap," katanya.

2. Korban diintimidasi

Supriyadi (28), pelaku pencabulan siswi MTS hingga hamil saat dikeler di Mapolres Jember, Kamis (24/8/2023).
Supriyadi (28), pelaku pencabulan siswi MTS hingga hamil saat dikeler di Mapolres Jember, Kamis (24/8/2023). (SURYA.CO.ID/Imam Nawawi)

SP bukan hanya merenggut keperawanan Siswi berprestasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Jember dengan rudapaksa hingga hamil. Tetapi juga memberikan berbagai ancaman terhadap korban.

Dia diduga mengerahkan preman hingga kepala desa untuk mengancam korban, supaya mencabut laporannya di kepolisian.

Kuasa Hukum Korban, Joko Wahyudi mengemukakan, dua hari lalu perempuan ini mendapatkan ancaman dari keluarga tersangka.

"Yang pada intinya kelurga korban disuruh mencabut laporan. Terus juga pak Kampung dan pak Kades juga menekan agar laporannya dicabut, kalau tidak dicabut tidak diakui sebagai warga," ujarnya saat diwawancari melalui sambungan telepon, Jumat (25/8/2023).

Joko mengaku telah menerjunkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kawasan Kecamatan Ledokombo Jember, supaya siswi ini mendapatkan perlindungan.

"Karena pak Kadesnya begitu. Kemarin pak Kades sudah dikasih masukan sama Polres, Untuk tidak melakukan itu. Kalau memang masih terus seperti itu, saya masukan juga pak Kades," imbuhnya.

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jember ini mengungkapkan, bahwa tersangka sudah menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta, untuk menutup kasus ini agar tidak diproses.

"Termasuk tiga orang (oknum wartawan) yang ditahan Polres kemarin. Juga atas ulah tersangka. Katanya siap untuk bayar berapapun. Kalau sudah siap bayar berapapun, berarti dia yang melakukan," kata Joko.

3. Dikeluarkan dari sekolah

Tersangka pemerkosaan siswi umur 15 tahun di Jember, bukan hanya merenggut kehormatan kewanitaan korban. Tetapi juga menghancurkan masa depan dan karier pendidikannya.

Akibat kejadian ini, siswi tersebut dikeluarkan dari Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Kuasa Hukum Korban, Joko Wahyudi mengatakan Perlakuan bejat para tersangka , membuat masa depan pendidikan siswi ini hancur karena sekolah tidak bisa menerima korban sebab hamil diluar nikah.

"Benar-benar hancur pendidikannya, benar benar tidak bisa sekolah dan tidak boleh sekolah," katanya melalui sambungan telepon seluler, Jumat (25/8/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved