Berita Jember

NASIB PILU Siswi MTs di Jember Dirudapaksa hingga Hamil, Masih Digagahi Orang Beda dan Diintimidasi

Beginilah nasib pilu siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Jember korban rudapaksa SP (28), warga kecamatan Ledokombo. 

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Musahadah
kolase surya/imam nawawi/istimewa
Tersangka yang merudapaksa siswi MTs di Jember hingga hamil. 

SURYA.CO.ID - Beginilah nasib pilu siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Jember korban rudapaksa pria berinisial SP (28), warga kecamatan Ledokombo. 

Siswi MTs berusiab 15 tahun itu kini mengandung 8 bulan hasil rudapaksa SP yang tak lain tetangganya sendiri. 

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya di di Hotel Alam Indah Arjasa dan Hotel Permata Indah Desa Garahan Silo Jember sejak November 2022 hingga Februari 2023.

SP mengiming-imingi korban dengan banyak hadiah jika mau berhubungan intim layaknya suami istri.

"Tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Dengan iming-iming akan diberi uang, cincin emas, smartphone. Agar korban mau diajak ke Hotel untuk di cabuli dan disetubuhi," katanya.

Baca juga: Penjelasan Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Terkait Kasus Siswa MTs Tewas Dianiaya Teman Sekolah

Mantan Kasatreskrim Polres Pacitan ini mengungkapkan, pelaku melakukan aksi biadabnya ini, karena timbul perasaan cinta terhadap korban.

"Tersangka memiliki perasaan kepada korban, dan ingin korban jadi istrinya," kata Dika.

Gara-gara persetubuhan itu, kata Dika, sekarang korban sedang mengandung janin yang sudah berumur 8 bulan.

"Karena ayah korban melapor ke polisi, ketika usai kandungan korban sudah lima bulan. Kami tidak mendalami, alasan kenapa kok usia kandungan sudah lima bulan baru melapor," jlentrehnya.

Dika mengatakan beberapa barang bukti yang telah disita oleh penyidik.

Diantaranya, baju jenis kaos bertulis Free Fire, celana jeans warna hitam panjang. Selimut warna ungu dan satu celana dalam warna tosca.

"Satu buah bra warna biru, baju kaos warna kuning, kerudung warna cokelat, satu buah celana panjang warna cokelat, celana dalam warna hijau dan bra warna putih motif biru," ungkapnya.

Atas ulah bejatnya tersebut, Dika menjerat pelaku dengan pasal 81 junco pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," ucap Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Jember ini.

Di bagian lain, korban justru mengalami banyak tekanan begitu kasus ini terkuak. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved