Kasus KDRT Selebgram di Tulungagung

Mediasi Proses Cerai RK dan Meylisa Zaara Gagal, RK Enggan Dimintai Keterangan

Sidang mediasi perceraian Meylisa Zaara dan RK akhirnya berhasil digelar di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Selasa (18/7/2023).

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Meylisa Zaara selepas sidang mediasi dengan RK di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Selasa (18/7/2023). 

Namun pihak RK membantahnya, sehingga kemungkinan bantahan ini akan disampaikan pada agenda jawaban tergugat.

Jika tidak ada bantahan maka agenda selanjutnya langsung pada pembuktian.

Masih menurut Fitri, sebenarnya selama pernikahan ada harta bersama, yaitu usaha kuliner dengan nama Bumi Panji.

Namun Meylisa tidak mau memasukkan dalam harta gono-goni agar proses perceraian berjalan cepat.

Selain itu, Meylisa juga menyadari Bumi Panji dijalankan dengan modal dari RK.

“Secara hukum sebenarnya itu harta bersama. Tapi Mel (panggilan Meylisa) tidak mau ribet,” pungkas Erna.

Hubungan kedua selebgram, RK Atok dan Meylisa Zaara sedang menjadi sorotan public.

Penyebabnya Meylisa diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan RK.

Kekerasan itu terjadi setelah Meylisa memergoki chat mesra RK dengan seorang pria.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved