Kasus KDRT Selebgram di Tulungagung
BANTAHAN Meylisa Zaara Dituduh Pelakor, Check In di Hotel hingga Nikmati Uang Korupsi Adib Makarim
Setelah membogkar chat mesra sang suami RK Atok dengan pak dokter O, Meylisa Zaara diterpa banyak isu negatif. Ini Bantahannya!
Penulis: David Yohanes | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Isu negatif tentang Meylisa Zaara kembali mencuat setelah selebgram Tulungagung ini membongkar chat mesra sang suami RK Atok dengan pak dokter O (inisial).
Terbaru, Meylisa Zaara dituding menerima aliran dana korupsi dari mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan mantan Ketua DPC PKB Tulungagung Afib Makarim.
Seperti diketahui, Adib Makarim adalah mantan kekasih yang pernah melamar Meylisa Zaara sebelum akhirnya putus setelah diketahui sang politisi sudah beristri.
Adib kemudian tersangkut kasus korupsi uang ketok palu APBD Tulungagung dan bantuan keuangan provinsi untuk Pemkab Tulungagung yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Isu pun berkembang, netizen menuding Meylisa menerima aliran dana korupsi dari Adib.
Baca juga: MURKA Dituduh Pelakor, Meylisa Zaara Polisikan Akun Instagram Lambe_Danu, Terkuak Sosok Adminnya
Sejumlah pemberian dari Adib pun diungkit netizen, mulai Honda Brio, toko di Lapangan Desa Beji, sampai sebuah rumah.
Namun isu itu dibantah Meylisa melalui penasihat hukumnya, Fitri Ernawati.
Menurut Erna, selama menjalin kasih dengan Adib, Meylisa tidak pernah menerima uang.
Sebaliknya, Meylisa justru yang membantu Adib dalam proses pencalonannya sebagai anggota DPRD Tulungagung.
"Pak Adib yang memberi masukan kepada Mel (Meylisa) terkait bisnisnya. Pak Adib juga yang mengarahkan dan menata bisnis Mel," ujar Erna.
Bahkan ide membuat toko busana di Lapangan Desa Beji, Kecamatan Boyolangu juga atas saran Adib.
Selepas Adib lolos menjadi anggota DPRD Tulungagung, Meylisa juga membantu keuangannya.
Meylisa ikut membayar utang yang ditanggung Adib untuk biaya kampanye selama pencalonan.
"Jadi tidak benar Mel menerima aliran dana korupsi dari Pak Adib," terang Erna.
Masih menurut Erna, KPK tentu bekerja secara profesional dan mendalam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.