Kasus KDRT Selebgram di Tulungagung

Mediasi Proses Cerai RK dan Meylisa Zaara Gagal, RK Enggan Dimintai Keterangan

Sidang mediasi perceraian Meylisa Zaara dan RK akhirnya berhasil digelar di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Selasa (18/7/2023).

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Meylisa Zaara selepas sidang mediasi dengan RK di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Selasa (18/7/2023). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Sidang mediasi perceraian Meylisa Zaara dan RK akhirnya berhasil digelar di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Selasa (18/7/2023).

Ini adalah sidang ketiga dan mediasi pertama, setelah pada sidang pertama dan kedua RK tidak datang di PA Tulungagung.

RK dan penasihat hukumnya lebih dulu tiba di PA Tulungagung, di Jalan Soekarno-Hatta.

Kemudian disusul Meylisa datang dan langsung masuk ke ruang tunggu dalam.

Baca juga: Pergoki Suami Chat Mesra dengan Pria, Meylisa Selebgram Tulungagung Malah Mengalami Kekerasan Fisik

Proses mediasi pun berjalan dengan didampingi pengacara masing-masing.

Sekitar pukul 11.20 WIB, RK lebih dulu keluar bersama dua penasihat hukumnya. Dia langsung berjalan menuju lokasi parkir mobilnya yang ada di halaman depan PA Tulungagung.

Namun, baik RK maupun penasihat hukumnya tidak mau memberikan keterangan.

Baca juga: Netizen Sebut Nama Dokter Ini Biang Kisruh dalam Rumah Tangga Selegram Tulungagung Meylisa Zaara

Mereka hanya menoleh sebentar saat akan dikonfirmasi wartawan.

Sementara, Meylisa keluar dari ruang PA Tulungagung sekitar pukul 11.30 WIB. Wajahnya terlihat berbinar saat disapa wartawan.

“Alhamdulillah berjalan lancar. Mediasi gagal,” ucapnya.

Dengan kegagalan mediasi, maka keduanya gagal rujuk dan sepakat berpisah.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/8/2023), dengan agenda laporan mediasi.

Meylisa menegaskan, pihaknya tidak mau mempersoalkan harta gono-gini.

“Alhamdulillah, sekarang sudah lega,” katanya.

Penasihat hukum Meylisa, Fitri Ernawati mengatakan, pihaknya memasukkan dalil-dalil chat mesra dengan laki-laki dalam gugatan cerai ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved