Berita Mojokerto
Pengawasan Bangunan Gedung di Kabupaten Mojokerto Diperketat, Harus Berizin dan Layak Fungsi
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengungkapkan, banyaknya pendirian bangunan liar di kawasan pegunungan akan berpengaruh terhadap kondisi alam
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Pengawasan pendirian gedung di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto diperketat.
Pengawasan melalui sosialisasi pendataan gedung oleh Bidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto tersebut, sebagai upaya Pemda mengantisipasi bangunan ilegal atau tanpa izin.
Bangunan gedung ilegal tidak hanya berdampak terhadap kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga berpotensi merusak lingkungan terutama di wilayah resapan air dan memicu banjir.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 semua bangunan gedung harus berizin.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, sosialisasi pendataan gedung adalah bentuk reformasi birokrasi berbasis bukti.
Selain itu, adanya aturan (Perizinan) untuk meminimalisir pendirian bangunan tanpa izin yang dapat berdampak bencana alam, seperti banjir bandang yang diakibatkan kurangnya resapan air.
"Alasan pemerintah membuat perizinan ini, sebetulnya untuk pendirian bangunan bisa kami minimalisir. ketika satu bangunan berdiri maka resapan air berkurang karena yang sebelumnya ini bisa menjadi resapan-resapan," jelas Bupati Ikfina, Jumat (14/7/2023).
Bupati Ikfina juga mengungkapkan banyaknya pendirian bangunan liar yang seenaknya di kawasan pegunungan akan berpengaruh terhadap kondisi keindahan alam.
Ia mengintruksikan Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto untuk mengawasi terkait bangunan yang tidak efektif dan memastikan bangunan itu layak fungsi.
"Saya minta agar pengembangan ekonomi di Kabupaten Mojokerto semakin lebih baik tanpa menimbulkan berbagai dampak," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal mengatakan, sosialisasi pendataan gedung dapat meningkatkan pengawasan bangunan-bangunan yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.
Pembangunan gedung harus sesuai aturan dan standar pelayanan. Tiga aspek pembangunan gedung juga memperhatikan tata ruang, lingkungan, aspek bangunan gedung dan tentunya berizin.
"Jadi bukan di Trawas dan Pacet saja, tapi di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Ya sesuai amanat PP Nomor 16 tahun 2021 semua bangunan gedung harus berizin dan harus layak fungsi," bebernya.
Rinaldi menyebut, pihaknya juga berkolaborasi dengan Dinas PMPTSP Camat dan Kades terkait pendataan bangunan gedung di Kabupaten Mojokerto.
"Tidak bisa hanya kami ya, harus kolaborasi dengan DPMPTSP juga yang punya data IMB dan para Camat untuk mensosialisasikan ke masyarakat tentang perizinan bangunan gedung," pungkasnya.
Kabupaten Mojokerto
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto
Ikfina Fahmawati
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
bangunan ilegal
Perkuat Program Ketahanan Pangan, 16 Proyek Irigasi Pertanian di Mojokerto Selesai Lebih Cepat |
![]() |
---|
Optimalkan Wulandari, Cara TPID Mojokerto Redam Kenaikan Harga dan Inflasi Selama Periode Nataru |
![]() |
---|
Pembangunan Jembatan Darurat di Mojosari Mojokerto Dikebut, Target Tuntas Pekan Depan |
![]() |
---|
Mojokerto Banjir Lagi Akibat Tanggul Darurat Jebol, Sekdakab Tinjau Perbaikan Dengan Alat Berat |
![]() |
---|
Pembangunan Jembatan Ponggok Kabupaten Mojokerto Tuntas 100 Persen, Lebih Cepat dari Jadwal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.