Berita Viral
FAKTA LENGKAP Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan hingga Babak Belur: Tak Ditahan, Ayahnya Orang Kuat?
Inilah fakta lengkap Budyanto Jauhari (28), suami yang aniaya TM (21), istri hamil 4 bulan hingga babak belur di Serpong, Tangerang Selatan.
"Kalau kami melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya UU atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," ucap dia.
Siswanto menambahkan, ketentuan definisi luka berat merujuk Pasal 90 KUHP.
Namun, polisi belum memberlakukan pasal tersebut kepada pelaku karena hasil visum korban belum keluar.
Dalam Pasal 90 KUHP, dijelaskan secara rinci kategori luka, yaitu:
- Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.
- Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
- Kehilangan salah satu panca indera.
- Mendapat cacat berat.
- Menderita sakit lumpuh.
- Terganggu daya pikir selama empat minggu atau lebih.
- Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
"Nah ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," ucap Siswanto.
5. Kompolnas bersuara

Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti bakal melakukan klarifikasi ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto buntut viralnya video suami yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya di Serpong, Tangerang Selatan.
Bahkan, berdasarkan narasi dalam video tersebut, pelaku diduga dibebaskan oleh pihak kepolisian lantaran tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan atau tipiring.
"Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Kapolda Metro Jaya terkait kasus ini," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/7/2023)
Poengky mengungkapkan seharusnya pelaku diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Selain itu, jika pelaku benar-benar dibebaskan kepolisian, Poengky khawatir yang bersangkutan bakal melakukan kejahatan kembali kepada korban.
"Jika merujuk pada pasal 44 ayat (1) UU KDRT, ancaman hukuman terhadap pelaku maksimum lima tahun (penjara) dan denda Rp 15 juta, maka pelaku seharusnya bisa ditahan."
"Ditambah lagi adanya kekhawatiran dugaan yang bersangkutan melakukan kejahatan lagi kepada korban, maka seharusnya pelaku ditahan," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak Dugaan Alasan Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong Tak Dipenjara, Bikin Warganet Naik Darah
suami aniaya istri
Suami Aniaya Istri di Serpong
Budyanto Jauhari
Polres Tangerang Selatan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kompolnas
Sebelum Ceraikan Azizah Salsha, Pratama Arhan Pernah Dapat Pesan Andre Rosiade Soal Komitmen |
![]() |
---|
Rekam Jejak Asep Japar Bupati Sukabumi yang Disentil Dedi Mulyadi, Susah Dihubungi Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Spesialis IT dan Memata-matai |
![]() |
---|
Rekam Jejak Bambang Tri Mulyono yang Akhirnya Bebas, Dipenjara Gegara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Gelagat Eras Penculik Bos Bank Plat Merah Usai Ditangkap, Kini Mewek di Hadapan Polisi, Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.