Berita Viral

FAKTA LENGKAP Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan hingga Babak Belur: Tak Ditahan, Ayahnya Orang Kuat?

Inilah fakta lengkap Budyanto Jauhari (28), suami yang aniaya TM (21), istri hamil 4 bulan hingga babak belur di Serpong, Tangerang Selatan.

Editor: Musahadah
kolase instagram
Aksi Budyanto menganiaya istri hingga babak belur viral di media sosial. Polisi justru membebaskan tersangka. 

Meski sudah kepergok warga, Budyanto tampaknya tetap menganiaya istrinya di halaman rumah.

Budyanto tak ada ampun meski aksinya jadi tontonan warga sekitar.

"Pelaku tanpa sebab pasti terus menerus memukuli korban yang sudah tak berdaya hingga mengalami luka parah bagian wajah,"

"Tak hanya itu pelaku juga menyeret korban dari halaman hingga ke dalam rumah," tulis Instagram @viralciledug dikutip TribunJakarta.com, Jumat (14/7/2023).

4. Jadi tersangka tapi tak ditahan

Polisi tidak menahan Budyanto meski sudah ditetapkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal ini menjadi sorotan warganet. 

"Kalau kata tetangga, bokapnya pelaku orang kuat," tulis warganet robetcakel.

"Woy polisi mana yang terima laporannya? Harus dipecat, udah separah itu dibilang ringan," kata warganet itsmeidiana_

"Pak @listyosigitprabowo tolong ini anak buah bapak berulah lagi, lokasi Serpong tangerang selatan," tulis warganet lainnya.

Terkait hal ini Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto membeber alasannya. 

"Untuk sementara tidak kami tahan ya, (tapi) statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Iptu Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).

Polisi tidak menahan BD karena merujuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Isi Pasal 44 Ayat 4 UU Penghapusan KDRT adalah "Dalam hal perbuatan (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, Siswanto secara tidak langsung menafsirkan penganiayaan oleh BD tak membuat istrinya mengalami luka berat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved