Berita Viral

FAKTA LENGKAP Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan hingga Babak Belur: Tak Ditahan, Ayahnya Orang Kuat?

Inilah fakta lengkap Budyanto Jauhari (28), suami yang aniaya TM (21), istri hamil 4 bulan hingga babak belur di Serpong, Tangerang Selatan.

Editor: Musahadah
kolase instagram
Aksi Budyanto menganiaya istri hingga babak belur viral di media sosial. Polisi justru membebaskan tersangka. 

SURYA.CO.ID - Inilah fakta lengkap Budyanto Jauhari (28), suami yang aniaya TM (21), istri hamil 4 bulan hingga babak belur di Serpong, Tangerang Selatan.

Budyanto tak hanya menonjok muka istrinya hingga berdarah-darah, tapi juga menjepit badan Tiara di jendela dan menarik rambutnya hingga kepala terangkat ke belakang.

Bahkan meski penganiayaan itu sudah diketahui korban, Budyanto tetap saja memukuli istrinya hingga babak belur.  

Kasus ini pun viral setelah foto korban berdarah-darah diunggah di media sosial. 

Pihak keluarga korban lalu melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan hingga akhirnya Budyanto ditetapkan tersangka.  

Baca juga: SOSOK Raden Indrajaya, Bos Perusahaan Divonis 2 Tahun karena Aniaya Anak Kandung, Eks Istri Histeris

Namun, pria berusia 28 tahun itu tidak ditahan hingga membuat keluarga korban saat ini masih was-was. 

Berikut fakta lengkap kasus ini: 

1. Pulang dini hari 

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/7/2023), saat Budyanto Jauhari baru pulang ke rumah dini hari sekira pukul 04:00 WIB.

Ketukan pintu Budyanto sempat membuat mertuanya berinisial Y (49) kaget lantaran begitu kencang serta berulang-ulang.

Kala itu Y tidur di kamar belakang bersama asisten rumah tangga. Semnetara korban, TM (21) tidur di kamar depan.

"Awalnya pelaku ketok-ketok pintu, saya di kamar belakang sama mbak nah anak saya (korban) di kamar depan," kata Y pada wartawan di lokasi kejadian, Jumat (14/7/2023).

Y sempat membuka kamar TM yang ternyata sudah ada Budyanto di dalamnya melakukan kekerasan.

2. Aniaya istrinya dengan keji

Dijelaskan Y, menantunya tersebut menonjok sang putri hingga hidungnya mengeluarkan darah segar.

"Pas saya buka kamar gak tahunya pelaku sudah masuk ke kamar anak saya, pas saya lihat ternyata anak saya sudah ditonjok sudah keluar darah hidungnya," katanya.

Y tak tinggal diam melihat menantunya menyiksa sang anak dengan membabi buta.

 Y pun berusha menolong, tetapi pelaku malah marah.

"Pas saya mau tolongin dia marah. Dia (pelaku) mau nendang anak saya yang sedang hamil tapi dia sadar istrinya lagi hamil akhirnya gak jadi," ucapnya.

Budyanto tak ada ampun meski melihat TM sudah babak belur.

Korban mencoba kabur keluar dari jendela, namun pelaku malah menjepit badannya di jendela dan menarik rambutnya hingga kepala terangkat ke belakang.

"Anak saya terus keluar dari jendela eh digencet di jendela, terus dijenggut kepalanya," tutur Y.

3. Ke luar rumah masih dianiaya 

Y akhirnya ke luar rumah minta tolong warga untuk menyelamatkan putrinya.

Akhirnya seorang petugas keamanan dan beberapa warga datang ke rumah korban.

"Saya bilang (sama warga) anak saya digebukin sama suaminya sampai berdarah-darah," ucap Y.

"Akhirnya satpam datang terus bapak-bapak yang lain, tapi pelaku masih ngomel-ngomel ya mungkin karena saya laporin. Tapi kan anak saya digebukin sudah bonyok berdarah-darah ya saya minta tolong lah," timpalnya.

Setelahnya, pelaku pun diamankan dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti.

Peristiwa ini pun berhasil diabadikan oleh ponsel warga hingga viral di media sosial.

Menurut keterangan warga yang mengunggah kejadian di media sosial, penganiayaan sempat berlanjut sampai di halaman rumah

Meski sudah kepergok warga, Budyanto tampaknya tetap menganiaya istrinya di halaman rumah.

Budyanto tak ada ampun meski aksinya jadi tontonan warga sekitar.

"Pelaku tanpa sebab pasti terus menerus memukuli korban yang sudah tak berdaya hingga mengalami luka parah bagian wajah,"

"Tak hanya itu pelaku juga menyeret korban dari halaman hingga ke dalam rumah," tulis Instagram @viralciledug dikutip TribunJakarta.com, Jumat (14/7/2023).

4. Jadi tersangka tapi tak ditahan

Polisi tidak menahan Budyanto meski sudah ditetapkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal ini menjadi sorotan warganet. 

"Kalau kata tetangga, bokapnya pelaku orang kuat," tulis warganet robetcakel.

"Woy polisi mana yang terima laporannya? Harus dipecat, udah separah itu dibilang ringan," kata warganet itsmeidiana_

"Pak @listyosigitprabowo tolong ini anak buah bapak berulah lagi, lokasi Serpong tangerang selatan," tulis warganet lainnya.

Terkait hal ini Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto membeber alasannya. 

"Untuk sementara tidak kami tahan ya, (tapi) statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," kata Iptu Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).

Polisi tidak menahan BD karena merujuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Isi Pasal 44 Ayat 4 UU Penghapusan KDRT adalah "Dalam hal perbuatan (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, Siswanto secara tidak langsung menafsirkan penganiayaan oleh BD tak membuat istrinya mengalami luka berat.

"Kalau kami melihat subyektif luka-lukanya dengan kondisi darah ke mana-mana pasti orang akan empati. Tapi kalau kerangka acuannya UU atau aturan, ya nanti dulu, kami melihatnya begitu," ucap dia.

Siswanto menambahkan, ketentuan definisi luka berat merujuk Pasal 90 KUHP.

Namun, polisi belum memberlakukan pasal tersebut kepada pelaku karena hasil visum korban belum keluar.

Dalam Pasal 90 KUHP, dijelaskan secara rinci kategori luka, yaitu:

- Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.

- Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.

- Kehilangan salah satu panca indera.

- Mendapat cacat berat.

- Menderita sakit lumpuh.

- Terganggu daya pikir selama empat minggu atau lebih.

- Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

"Nah ketentuan luka berat itu ada di Pasal 90 KUHP. Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi, korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," ucap Siswanto.

5. Kompolnas bersuara  

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti saat menerima kedatangan warga Lakardowo Mojokerto di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016) pagi.
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti saat menerima kedatangan warga Lakardowo Mojokerto di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2016) pagi. ()

Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti bakal melakukan klarifikasi ke Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto buntut viralnya video suami yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya di Serpong, Tangerang Selatan.

Bahkan, berdasarkan narasi dalam video tersebut, pelaku diduga dibebaskan oleh pihak kepolisian lantaran tindak pidana yang dilakukan tergolong ringan atau tipiring.

"Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Kapolda Metro Jaya terkait kasus ini," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/7/2023)

Poengky mengungkapkan seharusnya pelaku diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Selain itu, jika pelaku benar-benar dibebaskan kepolisian, Poengky khawatir yang bersangkutan bakal melakukan kejahatan kembali kepada korban.

"Jika merujuk pada pasal 44 ayat (1) UU KDRT, ancaman hukuman terhadap pelaku maksimum lima tahun (penjara) dan denda Rp 15 juta, maka pelaku seharusnya bisa ditahan."

"Ditambah lagi adanya kekhawatiran dugaan yang bersangkutan melakukan kejahatan lagi kepada korban, maka seharusnya pelaku ditahan," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak Dugaan Alasan Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong Tak Dipenjara, Bikin Warganet Naik Darah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved