Berkaca Kisah Suami Meylisa Zaara dan Pak Dokter, Praktisi Hukum: Bisa Saja Diseret ke Ranah Hukum
Berkaca Kisah Suami Meylisa Zaara dan Pak Dokter, Praktisi Hukum: Bisa Saja Diseret ke Ranah Hukum
Penulis: David Yohanes | Editor: Arum Puspita M
Bagi Meylisa yang penting bisa lepas dari status istri RK.
“Dia belum tidak memikirkan gono-gini. Yang penting lepas dulu dari status pernikahannya,” sambung Erna.
Sedangkan terkait perkara KDRT di Polres Kediri Kota, Erna menyebut perkembangannya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya ada 2 saksi yang diperiksa lebih dulu, yaitu dr O dan seorang karyawan RK.
Dari keterangan keduanya polisi melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.
Saksi kemudian bertambah, yaitu baby sitter anak dr O yang juga dimintai keterangan.
Kemarin, Kamis (13/7/2023) Meylisa kembali dipanggil penyidik untuk diperiksa tambahan BAP (Berita Acara Penyidikan).
“Karena perkaranya sudah jadi penyidikan, ada keterangan tambahan yang diperlukan dari Meylisa. Kami diinformasikan, sebentar lagi ada tersangka,” ungkap Erna.
Dengan peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan, polisi memungkinkan untuk menetapkan RK sebagai tersangka dan menahannya.
Namun Erna berharap jika pun polisi menahan RK, dilakukan setelah sidang di PA Tulungagung.
Sebab jika RK ditahan di kepolisian dia tidak bisa menghadiri sidang perceraiannya.
“Kami menuntut supaya tersangka nantinya ditahan di Polres Kediri Kota, bukan tahanan kota,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.