Berkaca Kisah Suami Meylisa Zaara dan Pak Dokter, Praktisi Hukum: Bisa Saja Diseret ke Ranah Hukum
Berkaca Kisah Suami Meylisa Zaara dan Pak Dokter, Praktisi Hukum: Bisa Saja Diseret ke Ranah Hukum
Penulis: David Yohanes | Editor: Arum Puspita M
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Terbongkarnya chat mesra suami selebgram Meylisa Zaara, RK, dengan laki-kaki yang berprofesi dokter, masih menyita perhatian.
Termasuk seorang Praktisi Hukum dari Tulungagung, Herry Widodo, yang turut berkomentar terkait kasus tersebut.
Ia menjelaskan, apa yang dilakukan RK bisa saja dibawa ke ranah hukum.
“Karena tujuan menikahnya bukan untuk membentuk sebuah keluarga, melainkan menutupi identitasnya sebagai LGBT,” ujar Herry.
Menurut Herry, RK sudah melakukan kebohongan selama membina rumah tangga. Hal itulah yang bisa dipermasalahkan ranah hukum.
Dalam perkara ini Meylisa Zaara, atau istri yang mengalami bernasib sama seperti selebgram tersebut bisa saja melaporkan suami dengan pasal 242 KUHPidana, tentang keterangan palsu.
“Pihak suami tidak memenuhi kewajiban sebelum akad nikah. Ada syarat perkawinan yang dilanggar,” sambung Herry.
Syarat yang dimaksud adalah sehat secara jasmani dan rohani.
Kondisi penyuka sesama jenis bisa dianggap sebagai kelainan, sehingga masuk kategori tidak sehat secara rohani.
Karena kondisi ini tidak diungkapkan oleh pihak suami, maka bisa dianggap keterangan palsu.
“Dalam proses pembuktiannya memang harus melibatkan ahli. Tapi secara hukum itu bisa dilakukan,” tegas Herry.
Jika akibat pernikahan ini pihak istri tidak dirugikan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Sedangkan, jika akibat pernikahan pihak istri dirugikan, ancamannya bisa mencapai 9 tahun.
Kerugian yang timbul bisa berupa gangguan psikologi, seperti stress maupun depresi.
“Ancamannya berat lo. Harapannya perempuan yang jadi korban pernikahan laki-laki LGBT ini mau melawan, supaya ke depan tidak ada korban dari kalangan perempuan,” ucap Herry.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.