Berkaca Kisah Suami Meylisa Zaara dan Pak Dokter, Praktisi Hukum: Bisa Saja Diseret ke Ranah Hukum

Berkaca Kisah Suami Meylisa Zaara dan Pak Dokter, Praktisi Hukum: Bisa Saja Diseret ke Ranah Hukum

Penulis: David Yohanes | Editor: Arum Puspita M
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Meylisa Zaara bersama tiga penasehat hukumnya. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Terbongkarnya chat mesra suami selebgram Meylisa Zaara, RK, dengan laki-kaki yang berprofesi dokter, masih menyita perhatian. 

Termasuk seorang Praktisi Hukum dari Tulungagung, Herry Widodo, yang turut berkomentar terkait kasus tersebut. 

Ia menjelaskan, apa yang dilakukan RK bisa saja dibawa ke ranah hukum.

“Karena tujuan menikahnya bukan untuk membentuk sebuah keluarga, melainkan menutupi identitasnya sebagai LGBT,” ujar Herry.

Menurut Herry, RK sudah melakukan kebohongan selama membina rumah tangga. Hal itulah yang bisa dipermasalahkan ranah hukum. 

Dalam perkara ini Meylisa Zaara, atau istri yang mengalami bernasib sama seperti selebgram tersebut bisa saja melaporkan suami dengan pasal 242 KUHPidana, tentang keterangan palsu.

“Pihak suami tidak memenuhi kewajiban sebelum akad nikah. Ada syarat perkawinan yang dilanggar,” sambung Herry.

Syarat yang dimaksud adalah sehat secara jasmani dan rohani.

Kondisi penyuka sesama jenis bisa dianggap sebagai kelainan, sehingga masuk kategori tidak sehat secara rohani.

Karena kondisi ini tidak diungkapkan oleh pihak suami, maka bisa dianggap keterangan palsu.

“Dalam proses pembuktiannya memang harus melibatkan ahli. Tapi secara hukum itu bisa dilakukan,” tegas Herry.

Jika akibat pernikahan ini pihak istri tidak dirugikan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Sedangkan, jika akibat pernikahan pihak istri dirugikan, ancamannya bisa mencapai 9 tahun.

Kerugian yang timbul bisa berupa gangguan psikologi, seperti stress maupun depresi.

“Ancamannya berat lo. Harapannya perempuan yang jadi korban pernikahan laki-laki LGBT ini mau melawan, supaya ke depan tidak ada korban dari kalangan perempuan,” ucap Herry.

Masih menurut Herry, untuk perlindungan kaum perempuan dari jebakan pernikahan laki-laki LGBT, perlu upaya nyata.

Salah satunya dengan menekankan syarat sehat jasmani dan rohani.

Selama ini syarat sehat jasmani dan rohani cukup di Puskesmas, dengan penekanan pada penyakit berbahaya.

Kesehatan rohani bisa diperluas dengan mendeteksi orientasi seksual calon pengantin.

Hal ini bisa dilakukan dengan melibatkan psikolog dalam pemeriksaan kesehatan jiwa.

“Biayanya memang mahal, namun pemerintah harus hadir untuk menanggung biaya bagi yang kurang mampu,” pungkas Herry. 

Diwartakan sebelumnya, Meylisa Zaara sempat membongkar chat mesra RK dengan pak dokter.

Tak hanya itu, ia juga melaporkan sang suami ke Polres Kediri Kota atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga, selebgram Meylisa Zaara juga telah menggugat cerai RK. 

Gugatan cerai telah dilayangkan Meylisa Zaara ke Pengadilan Agama Tulungagung pada 19 Juni 2023 lalu. 

Menurut Penasehat Hukum Meylisa, Fitri Ernawati, dua perkara ini berjalan bersama.

Sidang perceraian telah digelar di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung dua kali sidang dengan agenda mediasi, namun pihak RK selalu tidak hadir.

Sidang pertama dilaksanakan pada Selasa (27/6/2023) dan sidang kedua pada Selasa (11/7/2023).

“Baik RK maupun penasihat hukumnya tidak datang sehingga mediasi belum bisa dilakukan,” terang Erna.

Panggilan sidang ke-3 akan dilaksanakan pada Selasa (18/7/2023) nanti.

Erna menegaskan, Meylisa fokus untuk menuntaskan proses perceraian ini.

Bagi Meylisa yang penting bisa lepas dari status istri RK.

“Dia belum tidak memikirkan gono-gini. Yang penting lepas dulu dari status pernikahannya,” sambung Erna.

Sedangkan terkait perkara KDRT di Polres Kediri Kota, Erna menyebut perkembangannya naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya ada 2 saksi yang diperiksa lebih dulu, yaitu dr O dan seorang karyawan RK.

Dari keterangan keduanya polisi melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.

Saksi kemudian bertambah, yaitu baby sitter anak dr O yang juga dimintai keterangan.  

Kemarin, Kamis (13/7/2023) Meylisa kembali dipanggil penyidik untuk diperiksa tambahan BAP (Berita Acara Penyidikan).

“Karena perkaranya sudah jadi penyidikan, ada keterangan tambahan yang diperlukan dari Meylisa. Kami diinformasikan, sebentar lagi ada tersangka,” ungkap Erna.

Dengan peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan, polisi memungkinkan untuk menetapkan RK sebagai tersangka dan menahannya.

Namun Erna berharap jika pun polisi menahan RK,  dilakukan setelah sidang di PA Tulungagung.

Sebab jika RK ditahan di kepolisian dia tidak bisa menghadiri sidang perceraiannya.

“Kami menuntut supaya tersangka nantinya ditahan di Polres Kediri Kota, bukan tahanan kota,” tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved