Berita Viral

SOSOK Raden Indrajaya, Bos Perusahaan Divonis 2 Tahun karena Aniaya Anak Kandung, Eks Istri Histeris

Inilah sosok Raden Indrajaya Sofiandi, bos perusahaan swasta di Jakarta yang divonis dua tahun penjara karena menganiaya anak kandung.

Editor: Musahadah
kolase instagram/tribun jakarta
Raden Indrajaya seusai divonis 2 tahun penjara karena menganiaya anak kandung dan saat videonya viral. 

Indraja juga pernah menjabar sebagai Director PT MPSI at MoneyGram International dari Agustus 2016 sampai Juni 2018.

Kemudian menjadi Senior Regional Compliance South East Asia di MoneyGram International, dan pernah menjadi Senior Vice President Compliance at Commonwealth Bank.

Dia lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.

Sementara itu, Indrajana mengatakan kasus ini sudah ditangani polisi.

Dari pengakuannya, Indrajana mengatakan jika video itu sengaja dimanfaatkan mantan istri untuk memeras dirinya setelah cerai.

Indrajana menyebut jika sang mantan istri tak terima bercerai.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul PROFIL Indrajana Sofiandi, Bos Perusahaan yang Viral KDRT Istri dan Anak, Pernah di Ovo dan Lazada dan Tribun jakarta berjudul Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak Kandung Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Ekspresinya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved