Berita Viral
SOSOK Raden Indrajaya, Bos Perusahaan Divonis 2 Tahun karena Aniaya Anak Kandung, Eks Istri Histeris
Inilah sosok Raden Indrajaya Sofiandi, bos perusahaan swasta di Jakarta yang divonis dua tahun penjara karena menganiaya anak kandung.
SURYA.CO.ID - Inilah sosok Raden Indrajaya Sofiandi, bos perusahaan swasta di Jakarta yang divonis dua tahun penjara karena menganiaya anak kandung.
Raden Indrajaya divonis dua tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Raden Indrajana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak.
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara kepada Raden Indrajana.
Baca juga: 6 FAKTA Warga Sumenep Disabet Celurit karena Goda Istri Orang, Bertamu Malam Hari Sebelum Diobrak
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa sebelumnya menuntut Raden Indrajana dengan hukuman tiga tahun penjara.
Terdakwa Raden Indrajana tampak memegang wajahnya seusai ketua majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut.
Lantas, ia dipersilakan berbincang dengan penasihat hukumnya untuk merespons vonis tersebut.
Atas putusan hakim ini, Raden Indrajana Sofiandi dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dalam waktu sepekan untuk mengajukan banding atau tidak.
Pada saat bersamaan, mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir, yang juga datang ke ruang sidang tampak menangis histeris dan terkulai lemas sesaat mengetahui vonis hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini.
Ia tampak tidak puas Raden Indrajana divonis dua tahun penjara.
Pria yang mendampingi Evelyne terlihat berusaha menenangkan mantan istri Raden Indrajana itu.
Ia membantu Evelyne berdiri dan membawanya keluar dari ruang sidang. Evelyne pun masih berlinang air mata saat meninggalkan ruang sidang.
Tak cukup itu, Keyla Evelyne Yasir yang kecewa dengan vonis hakim melampiaskan kekecewaannya seusai persidangan.
Bahkan, Evelyne sampai bersimpuh di kaki Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak begitu jelas apa yang dikatakan Evelyne kepada Jaksa. Ia hanya terlihat menangis sesenggukan sambil bersimpuh.
Jaksa yang terlihat iba mencoba untuk membangunkan Evelyne untuk kembali berdiri.
"Semoga saya harapkan JPU bisa mengajukan banding, karena sama sekali ini semua tidak adil," kata Evelyne kepada wartawan usai momen tersebut.
Kasus penganiayaan bos perusahaan swasta ini terhadap anak kandungnya, KR dan KA, terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.
Aksi penganiayaan Raden Indrajana terhadap anak kandungnya diduga sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.
Ibu korban melaporkan penganiayaan terhadap kedua anaknya pada 23 September 2022.
Sementara, kasus ini baru mencuat pada Selasa (20/12/2022), setelah video yang merekam aksi penganiayaan itu viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat Raden Indrajana memukul kepala anaknya menggunakan tangan. Tak sampai di situ, Raden juga menendang anaknya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, Raden Indrajana menganiaya anak kandungnya karena kesal korban tidak mau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Irwandhy menambahkan, pelaku marah setelah korban lebih memilih bermain game online ketimbang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ungkap dia.
Namun, korban akhirnya mau mengikuti PJJ setelah dimarahi hingga dipukuli pelaku.
"Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah online-nya," ujar Irwandhy.
Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi membantah jika kasus ini baru ditangani setelah video penganiayaan oleh RIS viral di media sosial.
Ia mengatakan, pada awal penanganan kasus ini polisi lebih dulu melakukan konseling dengan merujuk korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI.
"Tidak (tunggu viral), karena waktu itu kita melakukan konseling untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur di Pasal 76 juncto, Pasal 80 dan juga mengacu pada Pasal 15 tentang perlindungan anak," kata Ade kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Dari konseling tersebut, jelas Ade, penyidik coba mendalami kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban.
Ade menambahkan, penyidik juga berupaya mengumpulkan fakta dan bukti-bukti lainnya.
"Kami mencoba mendalami dan memastikan apakah peristiwa yang terjadi, kekerasan fisik atau psikis, itu kami melakukan upaya pengumpulan fakta-fakta, dan bukti-bukti," ujar dia.
Lalu, siapa sebenarnya Raden Indrajaya?
Dilansir dari berbagai sumber, Indrajana merupakan seorang eksekutif di sejumlah perusahaan startup besar.
Saat ini ia menjabat sebagai Head Of Compliance, Risk, and Legal dari Januari 2022 hingga sekarang.
Sebelumnya, Indrajana pernah bekerja di startup terkenal lainnya.
Di antaranya adalah sebagai Risk, Compliance, and AML CFT Specialist at OVO (PT Visionet International) pada tahun Juli 2018 sampai Juli 2019.
Bahkan pihak OVO pun segera mengeluarkan klarifikasi jika Indrajana sudah tidak bekerja lagi di OVO sejak 2019 lalu.
Indrajana Sofiandi juga pernah bekerja di Lazada namun pihak perusahaan menegaskan dia sudah tidak lagi bekerja di sana sejak 2021 lalu.
Kemudian dia ia juga pernah menjadi Compliance and Risk Advisory Specialist at Freelance dari September 2021 hingga Januari 2022.
Lalu menjadi Chief Risk Officer PT Bank Neo Commerce Tbk, dari bulan Juni 2021 sampai Oktober 2021.
Indraja juga pernah menjabar sebagai Director PT MPSI at MoneyGram International dari Agustus 2016 sampai Juni 2018.
Kemudian menjadi Senior Regional Compliance South East Asia di MoneyGram International, dan pernah menjadi Senior Vice President Compliance at Commonwealth Bank.
Dia lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Sementara itu, Indrajana mengatakan kasus ini sudah ditangani polisi.
Dari pengakuannya, Indrajana mengatakan jika video itu sengaja dimanfaatkan mantan istri untuk memeras dirinya setelah cerai.
Indrajana menyebut jika sang mantan istri tak terima bercerai.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul PROFIL Indrajana Sofiandi, Bos Perusahaan yang Viral KDRT Istri dan Anak, Pernah di Ovo dan Lazada dan Tribun jakarta berjudul Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak Kandung Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Ekspresinya
bos perusahaan
Bos Perusahaan Aniaya Anak Kandung
Raden Indrajaya
Raden Indrajaya Divonis
Keyla Evelyne Yasir
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Guru Besar UPN Beri Solusi untuk Akhiri Kasus Ijazah Jokowi, Berkaca Dari Kasus Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Siasat Eras, Penculik Bos Bank Plat Merah Hindari Hukuman Berat, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.