Berita Viral

SOSOK Raden Indrajaya, Bos Perusahaan Divonis 2 Tahun karena Aniaya Anak Kandung, Eks Istri Histeris

Inilah sosok Raden Indrajaya Sofiandi, bos perusahaan swasta di Jakarta yang divonis dua tahun penjara karena menganiaya anak kandung.

Editor: Musahadah
kolase instagram/tribun jakarta
Raden Indrajaya seusai divonis 2 tahun penjara karena menganiaya anak kandung dan saat videonya viral. 

Bahkan, Evelyne sampai bersimpuh di kaki Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak begitu jelas apa yang dikatakan Evelyne kepada Jaksa. Ia hanya terlihat menangis sesenggukan sambil bersimpuh.

Jaksa yang terlihat iba mencoba untuk membangunkan Evelyne untuk kembali berdiri.

"Semoga saya harapkan JPU bisa mengajukan banding, karena sama sekali ini semua tidak adil," kata Evelyne kepada wartawan usai momen tersebut.

Kasus penganiayaan bos perusahaan swasta ini terhadap anak kandungnya, KR dan KA, terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.

Aksi penganiayaan Raden Indrajana terhadap anak kandungnya diduga sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.

Ibu korban melaporkan penganiayaan terhadap kedua anaknya pada 23 September 2022.

Sementara, kasus ini baru mencuat pada Selasa (20/12/2022), setelah video yang merekam aksi penganiayaan itu viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat Raden Indrajana memukul kepala anaknya menggunakan tangan. Tak sampai di situ, Raden juga menendang anaknya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, Raden Indrajana menganiaya anak kandungnya karena kesal korban tidak mau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).

Irwandhy menambahkan, pelaku marah setelah korban lebih memilih bermain game online ketimbang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ungkap dia.

Namun, korban akhirnya mau mengikuti PJJ setelah dimarahi hingga dipukuli pelaku.

"Selanjutnya setelah kejadian tersebut, berdasarkan keterangannya terlapor, si korban melanjutkan sekolah online-nya," ujar Irwandhy.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved