Mahasiswi Ubaya Dibunuh
Kasus Tewasnya Mahasiswi Ubaya, Orangtua Korban Berharap Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Bapak tiga anak ini berasumsi surat kendaraan tersebut dikuasai agar Angeline mau setuju mobil Xpander digadaikan Rochmat.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Meruntut kronologi pembunuhan terhadap magasiswa Universitas Surabaya (Ubaya), Angeline Nathania (22), pelaku Rochmat Bagus Apriatma (41) telah dijerat dengan Pasal 338 tindak pidana menghilangkan nyawa orang.
Hukuman maksimal pasal tersebut 20 tahun namun keluarga korban menginginkan pelaku dihukum lebih berat.
Bambang Sumarjo, ayah Angeline menginginkan Rochmat bisa dijerat dengan pasal berlapis.
Harapannya, hukuman itu bisa diberi tambahan Pasal 338 perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Tujuannya supaya pelaku bisa mendapat hukuman setimpal.
Bambang menilai tragedi yang dialami putrinya sudah jauh-jauh hari direncanakan pelaku.
Dua pekan sebelum anaknya tidak pulang, ternyata STNK mobil Xpander sudah di tangan Rochmat.
Bapak tiga anak ini berasumsi surat kendaraan tersebut dikuasai agar Angeline setuju mobil Xpander digadaikan Rochmat.
"Jadi memang terlihat sudah seperti direncanakan. Pakaian yang dikenakan anak saya juga seperti pakaian baru.
Kayaknya dibelikan pelaku. Artinya, pelaku melakukan segala upaya untuk mengincar mobil," kata Bambang.
Tetapi, polisi belum menemukan celah untuk menjerat Rochmat dengan pasal pembunuhan berencana.
Pelaku masih berkeras memberi alasan membunuh Angeline lantaran sakit hati, pun dengan hasil gelar perkara masih minim bukti ke arah pembunuhan berencana.
Artinya, kasus pembunuhan ini sementara masih disimpulkan emosi Rochmat tersulut karena Angeline mengumpat dengan kata-kata kasar.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana berjanji mendalami kasus ini.
Langkah-langkahnya polisi bakal mendekati orang-orang terdekat pelaku maupun korban.
Mahasiswi Ubaya Dibunuh
jenazah mahasiswi Ubaya di dalam koper
pembunuh mahasiswi Ubaya ditangkap
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Mau
pembunuhan berencana mahasiswi Ubaya
hubungan asmara mahasiswi Ubaya dengan pembunuhnya
Cerita Lengkap Mahasiswi Ubaya Angeline Dibunuh Guru Les Musik hingga Pelaku Divonis 20 Tahun |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Pelaku Divonis 20 Tahun, Keluarga Rasakan Kejanggalan |
![]() |
---|
Terima Putusan Hakim Kasus Mahasiswi Ubaya Dibunuh Guru Les, Ayah Korban: Masih Ada yang 'Janggal' |
![]() |
---|
4 FAKTA Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Ortu Korban Sempat Kecewa Putusan Hakim, Pelaku Divonis 20 Tahun |
![]() |
---|
Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara, Orang Tua Korban: Nyawa Harus Dibalas Nyawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.