Dua Pemuda Curi Motor di Manukan Indah Surabaya, Pelaku Masih Berkerabat dengan Korban

Dua pengamen ditangkap Anggota Polsek Tandes karena bersekongkol mencuri motor milik kerabatnya di kawasan Manukan Indah Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
Foto Ilustrasi, dua maling motor terekam kamera CCTV saat beraksi di Kota Surabaya (kanan). Dan pengamen yang ditangkap Anggota Polsek Tandes Polrestabes Surabaya, gegara bersekongkol mencuri motor milik kerabatnya sendiri di kawasan Jalan Manukan Indah, Manukan kulon, Tandes, Kota Surabaya, pada Minggu (29/6/2025). Mereka berinisial YO (27) dan RL (27) 

Ringkasan Berita:
  • Dua pengamen ditangkap Anggota Polsek Tandes usai curi motor Honda Beat bernopol L-2986-XU di kawasan Jalan Manukan Indah Surabaya, Minggu (29/6/2025). Salah satu pelaku dan korbannya diketahui masih berkerabat
  • Motor curian dijual melalui Facebook seharga Rp 3,5 juta, kepada pembeli di Kabupaten Pasuruan. 
  • Saat ini keduanya telah mendekam di Polsek Tandes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dua pengamen ditangkap Anggota Polsek Tandes Polrestabes Surabaya, karena bersekongkol mencuri motor milik kerabatnya di kawasan Jalan Manukan Indah, Manukan kulon, Tandes, Kota Surabaya, Minggu (29/6/2025). 

Mereka berinisial YO (27) dan RL (27). Kini, mereka terpaksa mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Namun, khusus, Tersangka YO, pengalaman dipenjara kali ini merupakan yang kedua kalinya. 

Baca juga: Pasangan Kekasih Terekam CCTV Curi Motor di Parkiran Foodcourt Lidah Kulon Surabaya

Pada setahun lalu, ia pernah ditangkap Anggota Polsek Benowo Polrestabes Surabaya karena menganiaya orang. 

Kronologi Pencurian

Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya Kompol Julkifli Sinaga mengatakan, Tersangka YO memanjat pagar teras rumah korban agar bisa mencuri motor Honda Beat bernopol L-2986-XU.

Tersangka YO berhasil membawa kabur motor tersebut karena kunci kontaknya masih menempel pada lubangnya. 

"YO mengambil motor milik korban yang diparkir di teras rumah dengan cara memanjat pagar," ujarnya saat dihubungi, Jumat (14/11/2025). 

Baca juga: Terekam CCTV, Pria Curi Motor di Parkiran Restoran Mi Goreng Gayungan Surabaya

Setelah berhasil, lanjut Julkifli, Tersangka YO menyerahkan motor tersebut kepada Tersangka RL untuk dijual secara online melalui Facebook (FB) seharga Rp3,5 juta, kepada pembeli di Kabupaten Pasuruan. 

Pembagiannya, Tersangka YO mendapatkan sebesar Rp 2,5 juta, sedangkan Tersangka RO mendapatkan bagian satu juta rupiah. 

"Hasil curian tersebut dijual ke Pasuruan oleh Tersangka RL seharga Rp 3,5 juta melalui Facebook," katanya. 

Julkifli menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan para tersangka di kawasan Surabaya Barat. 

"Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tandes guna dilakukan proses hukum," pungkasnya. 

Pelaku dan Korban Masih Berkerabat

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya Iptu Jumeno Warsito mengatakan, Tersangka YO dan pihak korban masih memiliki hubungan kekerabatan.

Ternyata, Tersangka YO mengaku dongkol dengan ucapan korban yang kerap mencemooh dirinya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved