Gaji Ke 13

TERBARU Jadwal Pencairan Gaji ke 13 2023 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan, Berapa Besarannya?

Inilah jadwal terbaru pencairan gaji ke 13 tahun 2023 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan. Lengkap beserta besarannya.

Youtube
ilustrasi gaji ke 13. Inilah jadwal terbaru pencairan gaji ke 13 tahun 2023 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan. Lengkap beserta besarannya. 

Besaran gaji ke-13 sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat.

"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, Jumat (26/5/2023).

Ada pun, teknis pelaksanaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas. Untuk besaran THR sebelumnya duatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023 tersebut.

Sri Mulyani memastikan gaji ke-13 akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain PNS, gaji ke-13 juga akan dicairkan pada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentuk uang;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja.

Pembagian ini sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berikut prediksi besaran gaji ke-13 yang akan diterima:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved