Gaji ke 13

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan, PNS, TNI-Polri, Besarannya Dipastikan Cair 100 Persen

Kapan gaji ke 13 pensiunan, PNS, TNI-Polri cair? Ini jadwalnya menurut Presiden Prabowo. Besaran gaji ke-13 dipastikan cair 100 persen

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tribunnews
GAJI KE-13 - Ilustrasi gaji ke-13 yang akan cair dalam waktu dekat 

SURYA.CO.ID - Kabar bahagia untuk pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.

Jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri sudah ada titik terang.

Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke 13 pada awal Juni 2025 mendatang. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Tujuannya, agar dapat membantu kebutuhan pendidikan anggota keluarga para pensiunan dan PNS.

Selain itu, gaji ke-13 memiliki tujuan jangka menengah yang lebih strategis. 

Dalam keterangannya, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima gaji ke-13 ini. Ia pun membeberkan besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

Menurut Presiden, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.

Prabowo menjelaskan besaran gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Diketahui, gaji PNS 2025 ini sama seperti tahun 2024.

Baca juga: Perbandingan Gaji PNS Sekarang dan Jika Jadi Naik 16 Persen Tahun 2025, Ini Kata BKN dan Menpan RB

Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved