Gaji Ke 13

TERBARU Jadwal Pencairan Gaji ke 13 2023 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan, Berapa Besarannya?

Inilah jadwal terbaru pencairan gaji ke 13 tahun 2023 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan. Lengkap beserta besarannya.

Youtube
ilustrasi gaji ke 13. Inilah jadwal terbaru pencairan gaji ke 13 tahun 2023 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan. Lengkap beserta besarannya. 

SURYA.co.id - Terungkap jadwal terbaru pencairan gaji ke 13 tahun 2023 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, proses pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) mulai dilakukan pada 5 Juni 2023.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023, mengingat tanggal 1-4 Juni merupakan hari libur.

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya, Senin (29/5/2023), seperti dilansir dari Kompas.com.

Lebih lanjut dia menyebutkan, ketentuan terkait pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Ketentuan pencairan gaji ke-13 sesuai PP 15 Tahun 2023," katanya.

Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, polisi, dan pensiunan.

Baca juga: Berapa Besaran Gaji ke 13 2023 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK? Tak Akan Cair 100 Persen

Mengacu kepada PP Nomor 15 tahun 2023, komponen besaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada ASN disesuaikan dengan anggaran yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk gaji gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selanjutnya, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Berapa Besarannya?

Besaran gaji ke-13 2023 dipastikan tidak mencapai 100 persen.

Sebab, besaran gaji ke-13 2023 sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang cair pada awal Mei lalu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved