Gaji ke 13

Jelang Gaji 13 Pensiunan dan PNS Cair Mulai 2 Juni 2025, Simak Kategori Golongan yang Tidak Dapat

Jelang gaji ke-13 untuk pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair pada Juni 2025 mendatang, simak kriteria golongan yang dipastikan tidak dapat.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Canva/istimewa
GAJI KE 13 - Ilustrasi gaji ke-13 untuk pensiunan dan PNS yang cair mulai 2 Juni 2025 

SURYA.CO.ID - Jelang gaji ke-13 untuk pensiunan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair pada Juni 2025 mendatang, simak kriteria golongan yang dipastikan tidak menerima.

PT Taspen (Persero) memastikan bahwa gaji ke 13 pensiunan cair mulai 2 Juni 2025.

Pencairan gaji ke 13 langsung disalurkan langsung melalui rekening masing-masing penerima sehingga para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan ulang, verifikasi data, maupun autentiasi tambahan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan."

"Serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Corporate Secretary Taspen Henra, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com. 

Rincian gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025

Besaran gaji ke-13 pensiunan, kata Henra, dihitung berdasarkan komponen penghasilan Mei 2025, terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Besaran pensiun pokok yang menjadi acuan telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca juga: Besaran Gaji Guru Supriyani Setelah Resmi Jadi PPPK, Dulu Cuma Dapat Gaji Rp 300 Ribu per 3 Bulan

Berikut adalah rincian gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:

- Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
  • Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
  • Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
  • Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700.

- Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900

Baca juga: 6 Kelakuan Jan Hwa Diana Dikuliti Usai Jadi Tersangka Penahanan Ijazah, Pernah Laporkan Tetangga

  • Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
  • Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
  • Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800.

- Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
  • Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
  • Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
  • Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600.

- Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
  • Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
  • Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
  • Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
  • Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100.

Ditegaskan bahwa pembayaran gaji 13 pensiunan tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Imbas Rismon Sianipar Tak Percaya Uji Labfor Ijazah Jokowi, Ahli Psikologi Forensik Beri Komentar

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved