Gaji ke 13

Gaji ke-13 Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025, Ini Besarannya dan Cara Mudah Cek Tanpa Antre di Bank

PT TASPEN (Persero) mengumumkan penyaluran gaji ke-13 pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dimulai pada 2 Juni 2025 mendatang.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tribunnews
GAJI KE-13 - Ilustrasi gaji ke-13 pensiunan PNS 

SURYA.CO.ID - Kabar baik mengenai pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PT TASPEN (Persero) mengumumkan penyaluran gaji ke-13 pensiunan dan penerima pensiun PNS akan dimulai pada 2 Juni 2025 mendatang.

Hal ini sejalan dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.

Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan tanpa perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, memastikan bahwa tidak ada potongan apa pun dalam pencairan gaji ke-13.

Sementara komponen besaran gaji ke-13 berdasarkan penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Berapa besaran gaji ke-13 pensiunan?

Ketentuan terakhir mengenai besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, dengan rincian sebagai berikut:

  • PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
  • PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Dengan begitu besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp 1.560.800- Rp 4.425.900 tergantung pada golongan terakhir saat menjabat.

Besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya.

Baca juga: Prediksi Jadwal Gaji 13 2025 Cair untuk Pensiunan, Beserta Daftar Besarannya untuk Semua Golongan

Sementara Presiden Prabowo pernah menjelaskan, ada total sebanyak 9,4 juta penerima gaji ke-13 ini.

Dia pun membeberkan besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.

Menurutnya, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.

Prabowo menjelaskan besaran gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved