Gaji ke 13

Besaran Gaji ke 13 Pensiunan yang Mulai Cair 2 Juni 2025, Ini Kategori PNS yang Tidak Dapat

Berikut ini besaran gaji ke 13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini dua kategori PNS yang dipastikan tidak mendapatkan

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Dok. Taspen
GAJI KE 13 - (kiri) Suasana kantor PT Taspen (Persero) (kanan) ilustrasi gaji ke-13 pensiunan 

SURYA.CO.ID - Berikut ini besaran gaji ke 13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Ada dua kategori PNS yang dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13

Diketahui, PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan gaji ke 13 pensiunan mulai 2 Juni 2025.

Proses pencairan gaji ke-13 dilakukan otomatis sehingga para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan ulang, verifikasi data, maupun autentiasi tambahan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Corporate Secretary Taspen Henra dalam keterangan resmi.

Rincian gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025

Henra menjelaskan, besaran gaji ke-13 pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan Mei 2025, terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Besaran pensiun pokok yang menjadi acuan telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian gaji ke-13 pensiunan berdasarkan golongan:

- Golongan I

  • Golongan IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
  • Golongan IB: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
  • Golongan IC: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
  • Golongan ID: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700.

- Golongan II

  • Golongan IIA: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
  • Golongan IIB: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
  • Golongan IIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
  • Golongan IID: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800.

- Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
  • Golongan IIIB: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
  • Golongan IIIC: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
  • Golongan IIID: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600.

Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025, Ini Besarannya dan Cara Mudah Cek Tanpa Antre di Bank

- Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
  • Golongan IVB: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
  • Golongan IVC: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
  • Golongan IVD: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
  • Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100.

Ditegaskan bahwa pembayaran gaji 13 pensiunan tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved