Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

ALASAN PEMBERAT AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Bui, Pakar: Harusnya Seperti Teddy Minahasa

Terungkap alasan pemberat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis  17 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu-sabu. 

Editor: Musahadah
kolase kompas.com
AKBP Dody Prawiranegara mengacungkan jari tak terima divonis 17 tahun penjara. Teddy Minahasa justru senyum divonis penjara seumur hidup. 

Vonis ini lebih ringan dibandingkan mantan atasannya, eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa

Teddy lebih dulu divonis penjara seumur hidup. 

Dan vonis Teddy ini juga lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta dia divonis mati.  

Teddy terbukti bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan Dody Prawiranegara.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Pakar: Seharusnya Sama dengan Teddy Minahasa

Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel
Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel (tangkapan layar)

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, sebelumnya memperkirakan Dody mendapatkan hukuman yang sama dengan Teddy Minahasa jika divonis bersalah, yaitu pidana seumur hidup.

Reza menyoroti coretan tangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam naskah tuntutannya.

Hakim pun dinilai mengamini tuntutan jaksa itu.

"Bahwa TM (Teddy Minahasa) tidak menyuruh melakukan," ucap Reza dalam penjelasan yang diterima Kompas.com, dikutip Rabu (10/5/2023).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved