Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

SOSOK 5 Jenderal Pecat Irjen Teddy Minahasa dari Polri, Ada Lulusan Terbaik Akpol dan Eks Kapolda

Inilah sosok lima jenderal pemimpin sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memecat Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

|
Penulis: Musahadah | Editor: Musahadah
kolase tribunnews/ntmcpolri/kompas.com
Dari kiri ke kanan: Komjen Wahyu Widada, Irjen Rudolf Rodja Pangku, Irjen Teddy Minahasa dan Irjen Tornagogo. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok lima jenderal pemimpin sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memecat Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri karena terbukti terlibat dalam jual beli narkoba. 

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Irjen Teddy adalah terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar narkoba jenis sabu dengan tawas.

"Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Yang merupakan tangkapan Satres Narkoba Polres Bukitinggi, dengan mengganti tawas seberat 5 kg," kata Ramadhan saat jumpa pers di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Pelanggaran lain Irjen Teddy Minahasa juga memerintahkan untuk memberikan sabu tersebut kepada Linda Pujiastuti alias Linda Cepu untuk dijual.

Baca juga: SOSOK Komjen Wahyu Widada yang Pimpin Sidang Kode Etik Teddy Minahasa, Lulusan Terbaik Akpol 1991

"Serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias AN untuk dijual," ucapnya.

Dalam sidang, Irjen Teddy melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf C, pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri.

Sidang  KEPP ini digelar selama 13 jam dan baru selesai pada Selasa (30/5/2023) pukul 22.39 WIB.

Sidang kode etik Teddy, kata Ramadhan, dipimpin oleh lima Jenderal Polri dan diketuai oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada.

Lalu ada Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Roja.

Hasilnya, Irjen Teddy Minahasa diputuskan dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.

Menurut Ramadhan menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela.

"Menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela," ucapnya.

Atas putusan tersebut, Irjen Teddy Minahasa mengajukan banding.

Sebelumnya, Teddy lolos dari hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepadanya dalam kasus peredaraan narkoba padaSelasa (9/5/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved