Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

ALASAN PEMBERAT AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Bui, Pakar: Harusnya Seperti Teddy Minahasa

Terungkap alasan pemberat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis  17 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu-sabu. 

Editor: Musahadah
kolase kompas.com
AKBP Dody Prawiranegara mengacungkan jari tak terima divonis 17 tahun penjara. Teddy Minahasa justru senyum divonis penjara seumur hidup. 

SURYA.CO.ID - Terungkap alasan pemberat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis  17 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu-sabu. 

AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan mantan anak buah Teddy Minahasa ini dinyatakan terbukti terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.

Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5/2023).

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," lanjut dia lagi.

Baca juga: MOMEN Teddy Minahasa Tersenyum Usai Dituntut Hukuman Mati, Lambaikan Tangan Setelah Sidang

Terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman Dody.

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat.

Hakim melanjutkan, perbuatan Dody dalam perkara peredaran narkoba meresahkan masyarakat.

Selain itu, Dody yang merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Bukittinggi seharusnya memberantas narkoba.

"Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," papar Jon.

Majelis hakim berpandangan, perbuatan Dody merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya institusi Polri.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.

Terkait vonis ini, Dody langsung menyatakan mengajukan banding.

"Saya akan banding, saya akan banding! Saya yakin keadilan itu pasti ada," ujar Dody berteriak di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Dia juga mengangkat tangannya dan menunjuk ke arah langit-langit sebagai bentuk perlawanan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved