Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
ALASAN PEMBERAT AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Bui, Pakar: Harusnya Seperti Teddy Minahasa
Terungkap alasan pemberat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu-sabu.
SURYA.CO.ID - Terungkap alasan pemberat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu-sabu.
AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan mantan anak buah Teddy Minahasa ini dinyatakan terbukti terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 kilogram.
Terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5/2023).
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama enam bulan," lanjut dia lagi.
Baca juga: MOMEN Teddy Minahasa Tersenyum Usai Dituntut Hukuman Mati, Lambaikan Tangan Setelah Sidang
Terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman Dody.
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
Hakim melanjutkan, perbuatan Dody dalam perkara peredaran narkoba meresahkan masyarakat.
Selain itu, Dody yang merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Bukittinggi seharusnya memberantas narkoba.
"Namun, terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," papar Jon.
Majelis hakim berpandangan, perbuatan Dody merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya institusi Polri.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Terkait vonis ini, Dody langsung menyatakan mengajukan banding.
"Saya akan banding, saya akan banding! Saya yakin keadilan itu pasti ada," ujar Dody berteriak di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Dia juga mengangkat tangannya dan menunjuk ke arah langit-langit sebagai bentuk perlawanan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Teddy Minahasa
AKBP Dody Prawiranegara
AKBP Dody Prawiranegara Divonis
AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun
Narkoba Teddy Minahasa
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
SOSOK 5 Jenderal Pecat Irjen Teddy Minahasa dari Polri, Ada Lulusan Terbaik Akpol dan Eks Kapolda |
![]() |
---|
SOSOK Komjen Wahyu Widada yang Pimpin Sidang Kode Etik Teddy Minahasa, Lulusan Terbaik Akpol 1991 |
![]() |
---|
8 ALASAN Pemberat Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati: Menikmati Penjualan Sabu, Khianati Presiden |
![]() |
---|
4 HAL MEMBERATKAN Tuntutan AKBP Dody Prawiranegara 20 Tahun Penjara, Minta Jadi Justice Collaborator |
![]() |
---|
HEBOH Klaim Mami Linda ke Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Teddy Minahasa, Hotman Paris Beber Aibnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.