Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

ALASAN PEMBERAT AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Bui, Pakar: Harusnya Seperti Teddy Minahasa

Terungkap alasan pemberat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis  17 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu-sabu. 

Editor: Musahadah
kolase kompas.com
AKBP Dody Prawiranegara mengacungkan jari tak terima divonis 17 tahun penjara. Teddy Minahasa justru senyum divonis penjara seumur hidup. 

Teddy Minahasa, tutur Reza, dinilai hakim turut serta bersama Dody dengan posisi setara dalam menjalankan peredaran narkoba tersebut.

Reza melihat ada celah hukum atau loopholes dalam putusan hakim dalam memvonis Teddy Minahasa yang sangat mengandalkan keterangan saksi dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (9/5/2023).

Seperti diketahui, Dody memiliki peran ganda dalam perkara narkoba ini, yaitu saksi sekaligus terdakwa dalam peredaran sabu yang diduga dikendalikan oleh Teddy Minahasa.

"Jelas dengan status ganda tersebut, Dody akan mengedepankan keterangan yang menguntungkan dirinya," ucap Reza.

Menurut Reza, keterangan saksi adalah alat bukti yang paling berpotensi merusak proses pengungkapan kebenaran dan proses persidangan.

"Jika Teddy Minahasa mengajukan banding, saya berharap putusan pengadilan tinggi nantinya akan lebih bersandar pada pembuktian," ucap Reza.

Kendati demikian, Reza menekankan masalah narkoba merupakan masalah serius.

Ia sepakat bahwa seorang pengedar narkoba seharusnya tak hanya dipidana seumur hidup, melainkan hukuman mati.

"Apalagi jika pelakunya adalah aparat penegak hukum," tutur Reza.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipidana 17 Tahun Penjara, AKBP Dody Dinilai Harusnya Divonis Seumur Hidup seperti Teddy Minahasa"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved