Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

4 HAL MEMBERATKAN Tuntutan AKBP Dody Prawiranegara 20 Tahun Penjara, Minta Jadi Justice Collaborator

- Inilah hal-hal yang memberatkan tuntutan AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi

Editor: Musahadah
kolase istimewa/kompas TV
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). 

SURYA.CO.ID - Inilah hal-hal yang memberatkan tuntutan AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi yang dituntut 20  tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). 

Dalam sidang yang digelar di ruang Mudjono PN Jakarta Barat, AKBP Dody Prawiranegara dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Ada empat hal yang memberatkan tuntutan terhadap AKBP Dody Prawiranegara, yakni terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. 

"Terdakwa sebagai anggota kepolisian dengan jabatan Kepala Kepolisian Resor Bukittinggi seharusnya sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," sebut jaksa. 

Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum terutama Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya 400 ribu personil. 

Baca juga: HEBOH Klaim Mami Linda ke Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Teddy Minahasa, Hotman Paris Beber Aibnya

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan," sambung jaksa. 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. 

Selain menuntut AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara, jaksa juga meminta terdakwa dikenakan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut AKBP Dody telah menerima arahan dari mantan Kapolda Sumatera Barat untuk mengambil sabu-sabu hasil tangkapan Polres Bukittinggi sebanyak 10 kg dan menggantinya dengan tawas. 

Namun, Dody hanya mengambil 5 kg dan menukarnya dengan tawas. 

Tawas didapat setelah Dody memerintahkan koleganya, Samsul Maarif untuk membeli via online. 

Setelah itu, Dody meminta Samsul Maarif untuk menjadi figur penggantinya dia dan berkomunikasi dengan bandar narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita. 

Setelah itu, Dody bersama Samsul Maarif membawa 5 kg sabu itu dari Padang ke Jakarta. 

Selanjutnya, Samsul Maarif bertransaksi dengan Linda Pujiastuti

Hasilnya Samsul Maarif mendapat Rp 300 juta untuk 1 kg sabu yang dibeli Linda Pujiastuti

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved