Berita Kediri

Ratusan Anak di Kediri Mengalami Pengabaian Hak Mendapatkan Pendidikan Agama

pengabaian tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata dalam dunia pendidikan terhadap peraturan perundangan-undangan

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/didik mashudi
Heri Nurdianto MPd, Ketua Dewan Pengawas Yayasan Lembaga Perlindungan Anak Kediri. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Kediri pada Hari Pendidikan Nasional 2 Mei menyerukan untuk mewujudkan pendidikan ramah anak dan memberikan hak pendidikan agama bagi anak didik.

Heri Nurdianto,MPd, Ketua Dewan Pengawas YLPA Kediri mengungkapkan, hak-hak anak untuk mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam belajar masih perlu ditingkatkan.

"Anak -anak seharusnya terbebas rasa takut, cemas, minder dalam menunaikan kewajibannya menuntut ilmu pada setiap jenjang satuan pendidikan," tegas Heri Nurdianto kepada SURYA, Selasa (2/5/2023).

Karena kenyataan, masih sering terdengar ada anak-anak yang mengalami perundungan, kekerasan seksual dan menjadi korban kebijakan intoleransi di sekolah.

Heri mengungkapkan, ada ratusan anak di Kediri telah mengalami pengabaian hak untuk mendapatkan pendidikan agama terutama yang bersekolah pada satuan pendidikan berbasis agama. "Mereka tidak mendapatkan materi pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan tidak diajar oleh guru yang seagama," ungkapnya.

Padahal menjadi kewajiban untuk memberikan pendidikan agama kepada peserta didik sesuai agama yang dianut dan diajar oleh guru pendidik seagama merupakan amanat peraturan perundangan-undangan.

Heri menyebutkan, pengabaian tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata dalam dunia pendidikan terhadap peraturan perundangan-undangan. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 43 yang menyebutkan, perlindungan hak anak dalam memeluk agamanya meliputi pembinaan, pembibingan dan pengamalan ajaran agama bagi anak.

Selain itu Undang-Undang Sistem Pendidikan Nomor 20 Tahun 2003 dalam pasal 12 disebutkan, setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Pada pasal 4 setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik seagama.

Selain itu setiap satuan pendidikan menyediakan tempat untuk menyelenggarakan pendidikan agama.
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada sekolah pasal 3 ayat 2 disebutkan, "Setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama".

Setidaknya ada 4 peraturan Perundangan -undangan yang melindungi dan menjamin hak peserta didik untuk mendapatkan agama sebagaimana dimaksud yang wajib dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan.

Bersamaan dengan momentum Hari Pendidikan Nasional 2 Mei YLPA Kediri menyerukan, untuk memberikan hak pendidikan agama bagi anak/peserta didik sesuai dengan agama yang dianut, bukan pendidikan agama yang dianut oleh pemilik atau pengelola satuan pendidikan.

Selain itu satuan pendidikan wajib menyediakan guru/pendidik yang seagama dengan agama yang dianut oleh semua peserta didiknya. Pemda diharapkan bersikap tegas terhadap satuan pendidikan yang melanggar amanat peraturan perundangan -undangan tersebut dengan memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved