2 Wanita Korban Persekusi Teriak Minta Ampun, Pelaku Malah Tertawa, Polisi Kantongi Identitas Mereka

Dua wanita korban persekusi di Sumatera Barat sudah berteriak meminta ampun, namun para pelaku malah tertawa-tawa. Polisi kantongi identitas mereka.

Editor: Tri Mulyono
Youtube
Polisi memberikan penjelasan kasus persekusi terhadap dua wanita di Sumatera Barat. 

Hendra Yose menjelaskan, insiden tersebut terjadi setelah warga menemukan adanya kafe yang buka di bulan Ramadan saat kegiatan sweeping.

“Faktor karena (perempuan) di kafe yang buka juga saat bulan Ramadan, sehingga masyarakat marah,” kata Hendra, Rabu (12/4/2023).

Saat ini, penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya juga belum mengetahui dan belum dapat memastikan berapa warga yang terlibat dalam persekusi pemandu karaoke tersebut.

“Untuk berapa orang yang terlibat, masih dalam penyelidikan, masih dalam proses,” jelas dia.

“Ikuti prosedur lidik dan sidik, setelah itu gelar (perkara). Setelah ditemukan pelaku, baru kami upayakan paksa (penangkapan),” tambah Hendra.

Menurut Hendra, pelaku dapat dijerat pasal kekerasan terhadap perempuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait aksi persekusi tersebut, dia meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum ke pihak yang berwenang.

“Karena menegakkan aturan tentunya tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum, apalagi perbuatan keji lainnya,” pungkas Hendra.

Peradi Padang minta polisi usut tuntas

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang menyayangkan kejadian persekusi terhadap dua wanita di sebuah kafe di Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) oleh sekelompok pemuda.

"Persekusi adalah tindakan main hakim sendiri yang tidak dibenarkan secara hukum. Apapun alasannya, seseorang atau sekelompok orang tidak boleh menjatuhkan hukuman kepada orang atau beberapa orang lainnya tanpa proses hukum yang layak dari aparat dan/atau instansi penegak hukum sehingga harus diusut tuntas," kata Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal.

Menurutnya, jika dua orang perempuan tersebut diduga melakukan kesalahan, seharusnya yang bersangkutan diproses menurut hukum yang berlaku.

Persekusi atau tindakan main hakim sendiri tidak akan menyelesaikan masalah. Bahkan bisa jadi akan memunculkan persoalan hukum yang lain.

DPC Peradi Padang, kata dia, mengimbau semua pihak untuk menghentikan segala tindakan main hakim sendiri.

Kejadian ini harus jadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak mengulangnya lagi di masa yang akan datang.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved