Berita Viral
Benarkah Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Terencana? Komisi III DPR Minta Diusut Tuntas
Kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim Medan menuai kecurigaan. DPR menilai peristiwa ini bukan sekadar insiden, melainkan teror.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Kebakaran rumah Hakim Khamazaro Waruwu diduga bukan insiden biasa, melainkan kejahatan terencana.
- Sarifuddin Sudding mendesak Kapolri membentuk tim investigasi khusus dan mengusut kasus secara terbuka dan profesional.
- Perlindungan terhadap hakim dan aparat penegak hukum harus diperkuat melalui UU Perlindungan Saksi dan Korban.
SURYA.co.id - Kasus kebakaran yang menimpa rumah Khamazaro Waruwu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang sedang menangani perkara korupsi proyek jalan senilai Rp231 miliar, memicu keprihatinan mendalam di parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mendesak agar peristiwa tersebut diselidiki secara menyeluruh karena dinilai memiliki indikasi kuat sebagai tindak kejahatan terencana, bukan sekadar musibah kebakaran biasa.
“Ini bukan lagi intimidasi, akan tetapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya. Dan karenanya, aparat kepolisian harus bertindak untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut,” ujar Sudding dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025), melansir dari Kompas.com.
Politikus PAN itu menegaskan, peristiwa ini menjadi ujian serius bagi keberanian hukum di Indonesia.
Menurutnya, keadilan tidak boleh gentar di bawah tekanan atau ancaman apa pun.
Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan tim investigasi khusus demi memastikan penyelidikan berlangsung profesional, transparan, dan tidak ada kesimpulan prematur.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita, dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegasnya.
Sudding juga mengingatkan pentingnya sistem perlindungan bagi para hakim, jaksa, maupun penyidik yang sedang menangani perkara besar dan bernilai strategis.
Menurutnya, mereka seharusnya dilindungi dengan mekanisme hukum yang kokoh dan dukungan kelembagaan yang kuat.
Ia menyoroti perlunya penerapan maksimal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagai upaya menjamin independensi lembaga peradilan.
“Ketika seorang hakim menunjukkan integritas dan ketegasan dalam mengungkap fakta korupsi, negara berkewajiban melindunginya. Penegakan hukum tidak boleh dibalas dengan ancaman terhadap keselamatan,” tambah Sudding.
Legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah itu juga menyesalkan bahwa keberanian Hakim Khamazaro dalam memimpin sidang kasus korupsi besar justru dibalas dengan dugaan aksi teror yang menghanguskan rumahnya.
Baca juga: Sosok Hakim Khamozaro Waruwu yang Rumahnya Ludes Terbakar Sehari Jelang Tuntutan Terdakwa Korupsi
Sudding pun menyerukan agar Mahkamah Agung (MA) bersama Kepolisian RI memperkuat sistem keamanan dan perlindungan khusus bagi para penegak hukum yang menangani perkara sensitif.
“Perjuangan melawan korupsi akan kehilangan maknanya jika aparat penegak hukum dibiarkan menghadapi ancaman sendirian,” ujarnya.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Khamozaro Waruwu
Rumah Hakim Khamozaro Waruwu Terbakar
Pengadilan Negeri Medan
Rumah Hakim Terbakar
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Rekam Jejak Mayjen Krido Pramono yang Ditunjuk Panglima TNI Jadi Pangdam VI/Mulawarman, Eks Asintel |
|
|---|
| Sosok Rahmat Fauzi, Driver Ojol Viral Gagalkan Pencurian Motor Mengaku Kini Kebanjiran DM |
|
|---|
| Siapa Pengganti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach yang Dinonaktifkan MKD? Ini Kata Surya Paloh |
|
|---|
| Kronologi Hansip Tewas saat Gagalkan Curanmor, Menteri Sosial ke Rumah Korban: Sebut Pahlawan Kecil |
|
|---|
| Sosok Pengacara Pro Gibran yang Puas Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Benarkah-Kebakaran-Rumah-Hakim-Khamozaro-Waruwu-Terencana-Komisi-III-DPR-Minta-Diusut-Tuntas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.