Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

3 ALASAN Ringankan Arif Rahman Divonis 10 Bulan Penjara, Ayah Sujud Syukur, Istri: Alhamdulillah

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
AKBP Arif Rahman Arifin saat mendengarkan vonis di perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada, Kamis (23/2/2023). 

Pengakuan Arif Rahman ini memperkuat pengakuan Bharada E tentang adanya penembakan, bukan tembak menembak seperti yang diskenario Ferdy Sambo. 

Selain itu, Arif Rahman juga mengaku telah melaporkan rekaman itu ke Ferdy Sambo. 

Atas laporan itu, Ferdy Sambo mengancam Arif agar tak membocorkan rekaman CCTV itu.

Bahkan, Sambo memerintahkan Arif menghapus dan menghancurkan dokumen tersebut.

Pengakuan blak-blakan Arif Rahman ini sempat disangkal Ferdy Sambo hingga akhirnya Arif dan keluarganya mengaku sangat ketakutan. 

Meski ada alasan meringankan, jaksa juga mengungkap tiga hal yang memberatkan hukuman terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni Wibowo agar file rekaman terkiat Nofriansyah Hutabarat masih hidup dan sedang berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus. Selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," kata jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Noviansyah Yosua Hutabarat tersebut berguna untuk membuka tabir tindak pidana yang terjadi 

"Yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang mempunyai kewenangan yaitu penyidik," sambung JPU.

Kemudian jaksa melanjutkan tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved