Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

3 ALASAN Ringankan Arif Rahman Divonis 10 Bulan Penjara, Ayah Sujud Syukur, Istri: Alhamdulillah

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
AKBP Arif Rahman Arifin saat mendengarkan vonis di perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada, Kamis (23/2/2023). 

Menanggapi vonis ini, ayah Arif Rahman, Mochammad Arif Rahim langsung sujud syukur. 

"Alhamdulillah, sebagai orang muslim, sesuai keyakinan saya perintah Allah untuk menyampaikan rasa syukur atas vonis yang diberikan hakim, yang telah diputuskan," kata M Arif saat ditemui seusai sidang. 

M Arif pun mengungkapkan terimakasih atas vonis ini. 

"Saya menyampaikan terimakaish kepada majelis hakim, pengacara, keluarga yang mendukung dan seluruh media elektronik dan cetak dan memberikan informasi yang baik tentang suatu proses peradilan. Saya melihat dan meyakini ini berjalan dengan baik, sesuai aturan hukum bersifat benar dan adil," katanya. 

Rasa syukur serupa diungkapkan Nadia, istri Arif Rahman. 

"Alhamdulillah, alhamdulilah, alhamdulillah," katanya. 

Di bagian lain, Kakak kandung Arif Rachman, Arif RIyadi berharap yang terbaik dari sidang vonis adiknya yang bakal digelar Kamis (23/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami mengharapkan yang terbaik, artinya kalau bebas alhamdulillah semua pastinya inginnya itukan. Kami (Anggota keluarga) semua datang beri dukungan," kata Arif Riyadi kakak dari Arif Rachman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Selain Arif Rahman, hari ini juga akan digelar sidang vonis  terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama. 

Sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.

Dituntut1 Tahun Penjara

Sebelumnya, Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di sidang PN Jakarta Selatan pada...

Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri i telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: BEDA TUNTUTAN 2 Eks Anak Buah Ferdy Sambo di Perkara OOJ: Arif Rahman Ringan karena Terus Terang

Dilihat dari pertimbangan jaksa, hal yang meringankan tuntutan Arif Rahman karena dia mengakui terus terang, mengakui perbuatannya, masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Arif Rahman mengakui telah mengerahui rekaman CCTV yang merekam keberadaan Brigadir J sebelum penembakan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved