Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
ALASAN Arif Rahman dan Irfan Widyanto Dituntut Lebih Rendah dari 4 Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Jujur?
Terungkap alasan jaksa penuntut umum menuntut Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto lebih rendah dibandingkan 4 mantan anak buah Ferdy Sambo lain
SURYA.CO.ID - Terungkap alasan jaksa penuntut umum menuntut Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto lebih rendah dibandingkan 4 mantan anak buah Ferdy Sambo lain dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto, masing-masing dituntut satu tahun penjara.
Sementara mantan anak buah Ferdy Sambo lain, seperti Mantan Karo Paminal Divropam Hendra Kurniawan dan Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Agus Nurpatria masing-masing dituntut tiga tahun penjara.
Lalu, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo Chuck Putranto dan Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Baiquni Wibowo dituntut masing-masing dua tahun penjara.
Menurut jaksa, semua terdakwa obstruction of justice ini telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: BEDA TUNTUTAN 2 Eks Anak Buah Ferdy Sambo di Perkara OOJ: Arif Rahman Ringan karena Terus Terang
Dilihat dari pertimbangan jaksa, hal yang meringankan tuntutan Arif Rahman karena dia mengakui terus terang, mengakui perbuatannya, masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Arif Rahman mengakui telah mengerahui rekaman CCTV yang merekam keberadaan Brigadir J sebelum penembakan.
Pengakuan Arif Rahman ini memperkuat pengakuan Bharada E tentang adanya penembakan, bukan tembak menembak seperti yang diskenario Ferdy Sambo.
Selain itu, Arif Rahman juga mengaku telah melaporkan rekaman itu ke Ferdy Sambo.
Atas laporan itu, Ferdy Sambo mengancam Arif agar tak membocorkan rekaman CCTV itu.
Bahkan, Sambo memerintahkan Arif menghapus dan menghancurkan dokumen tersebut.
Pengakuan blak-blakan Arif Rahman ini sempat disangkal Ferdy Sambo hingga akhirnya Arif dan keluarganya mengaku sangat ketakutan.
Meski ada alasan meringankan, jaksa juga mengungkap tiga hal yang memberatkan hukuman terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni Wibowo agar file rekaman terkiat Nofriansyah Hutabarat masih hidup dan sedang berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus. Selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," kata jaksa di persidangan.