Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

3 ALASAN Ringankan Arif Rahman Divonis 10 Bulan Penjara, Ayah Sujud Syukur, Istri: Alhamdulillah

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
AKBP Arif Rahman Arifin saat mendengarkan vonis di perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada, Kamis (23/2/2023). 

SURYA.CO.ID - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). 

Arif Rahman Arifin tidak terbukti melanggar dakwaan pertama primer, namun terbukti melanggar dakwaan kedua primer  yang berbunyi  barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

Vonis Arif Rahman Arifin ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 12 bulan penjara. 

Hal yang meringankan putusan ini adalah:

- Terdakwa belum pernah dipidana

Baca juga: UNGKAPAN Kekesalan Arif Rahman ke Ferdy Sambo yang Menangis di Depannya: Kasar dan Lontarkan Ancaman

- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga

- Terdakwa sopan dan koopratif sehingga membuat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir j menjadi terang.

Sementara hal yang meringankan vonis hanya ada satu, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagia anggota polri

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, terdakwa memiliki jeda waktu yangs angat lama sejak menerima perintah dari Ferdy Sambo hingga menghancurkan laptop verisi salinan DVR CCTV pos Satpam Duren Tiga. 

CCTV ini lah yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo masuk ke rumah sebelum Brigadir J tewas sehingga membantah skenario tembak menembak. 

"Seharusnya memiliki banyak waktu untuk berpikir dan menolak tindakan tidak prosedur," kata hakim saat membacaka pertimbangannya. 

Terkait pembelaan Arif Rahman Arifin bahwa dia hanya menjalankan perintah jabatan dari Ferdy Sambo, majelis hakim mengatakan alasan itu tidak dapat diterima. 

Alasannya, Ferdy Sambo memerintahkan itu tidak ditindaklanjuti prosedur lain di Polri seperti diterbitkan surat perintah.

Selain itu, perintah Ferdy Sambo juga bersifat negatif, sedangkan terdakwa ragu-ragu dan sedang ketidakpastian antara perstiwa tembak menembak atau penembakan.

"Seharusnya dalam keadaan penuh dan ketidakpastian dan perinah negatif, sebagia aparat penegak hukum tegas menolak dan lebih menelaah semua rangkaian peristiwanya," tegas hakim.

Menanggapi vonis ini, ayah Arif Rahman, Mochammad Arif Rahim langsung sujud syukur. 

"Alhamdulillah, sebagai orang muslim, sesuai keyakinan saya perintah Allah untuk menyampaikan rasa syukur atas vonis yang diberikan hakim, yang telah diputuskan," kata M Arif saat ditemui seusai sidang. 

M Arif pun mengungkapkan terimakasih atas vonis ini. 

"Saya menyampaikan terimakaish kepada majelis hakim, pengacara, keluarga yang mendukung dan seluruh media elektronik dan cetak dan memberikan informasi yang baik tentang suatu proses peradilan. Saya melihat dan meyakini ini berjalan dengan baik, sesuai aturan hukum bersifat benar dan adil," katanya. 

Rasa syukur serupa diungkapkan Nadia, istri Arif Rahman. 

"Alhamdulillah, alhamdulilah, alhamdulillah," katanya. 

Di bagian lain, Kakak kandung Arif Rachman, Arif RIyadi berharap yang terbaik dari sidang vonis adiknya yang bakal digelar Kamis (23/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami mengharapkan yang terbaik, artinya kalau bebas alhamdulillah semua pastinya inginnya itukan. Kami (Anggota keluarga) semua datang beri dukungan," kata Arif Riyadi kakak dari Arif Rachman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Selain Arif Rahman, hari ini juga akan digelar sidang vonis  terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria Adi Purnama. 

Sidang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.

Dituntut1 Tahun Penjara

Sebelumnya, Arif Rahman Arifin dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di sidang PN Jakarta Selatan pada...

Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri i telah terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: BEDA TUNTUTAN 2 Eks Anak Buah Ferdy Sambo di Perkara OOJ: Arif Rahman Ringan karena Terus Terang

Dilihat dari pertimbangan jaksa, hal yang meringankan tuntutan Arif Rahman karena dia mengakui terus terang, mengakui perbuatannya, masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Arif Rahman mengakui telah mengerahui rekaman CCTV yang merekam keberadaan Brigadir J sebelum penembakan. 

Pengakuan Arif Rahman ini memperkuat pengakuan Bharada E tentang adanya penembakan, bukan tembak menembak seperti yang diskenario Ferdy Sambo. 

Selain itu, Arif Rahman juga mengaku telah melaporkan rekaman itu ke Ferdy Sambo. 

Atas laporan itu, Ferdy Sambo mengancam Arif agar tak membocorkan rekaman CCTV itu.

Bahkan, Sambo memerintahkan Arif menghapus dan menghancurkan dokumen tersebut.

Pengakuan blak-blakan Arif Rahman ini sempat disangkal Ferdy Sambo hingga akhirnya Arif dan keluarganya mengaku sangat ketakutan. 

Meski ada alasan meringankan, jaksa juga mengungkap tiga hal yang memberatkan hukuman terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni Wibowo agar file rekaman terkiat Nofriansyah Hutabarat masih hidup dan sedang berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus. Selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," kata jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Noviansyah Yosua Hutabarat tersebut berguna untuk membuka tabir tindak pidana yang terjadi 

"Yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang mempunyai kewenangan yaitu penyidik," sambung JPU.

Kemudian jaksa melanjutkan tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah.

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved