Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

3 ALASAN Ringankan Arif Rahman Divonis 10 Bulan Penjara, Ayah Sujud Syukur, Istri: Alhamdulillah

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
AKBP Arif Rahman Arifin saat mendengarkan vonis di perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada, Kamis (23/2/2023). 

SURYA.CO.ID - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). 

Arif Rahman Arifin tidak terbukti melanggar dakwaan pertama primer, namun terbukti melanggar dakwaan kedua primer  yang berbunyi  barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

Vonis Arif Rahman Arifin ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 12 bulan penjara. 

Hal yang meringankan putusan ini adalah:

- Terdakwa belum pernah dipidana

Baca juga: UNGKAPAN Kekesalan Arif Rahman ke Ferdy Sambo yang Menangis di Depannya: Kasar dan Lontarkan Ancaman

- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga

- Terdakwa sopan dan koopratif sehingga membuat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir j menjadi terang.

Sementara hal yang meringankan vonis hanya ada satu, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagia anggota polri

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, terdakwa memiliki jeda waktu yangs angat lama sejak menerima perintah dari Ferdy Sambo hingga menghancurkan laptop verisi salinan DVR CCTV pos Satpam Duren Tiga. 

CCTV ini lah yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo masuk ke rumah sebelum Brigadir J tewas sehingga membantah skenario tembak menembak. 

"Seharusnya memiliki banyak waktu untuk berpikir dan menolak tindakan tidak prosedur," kata hakim saat membacaka pertimbangannya. 

Terkait pembelaan Arif Rahman Arifin bahwa dia hanya menjalankan perintah jabatan dari Ferdy Sambo, majelis hakim mengatakan alasan itu tidak dapat diterima. 

Alasannya, Ferdy Sambo memerintahkan itu tidak ditindaklanjuti prosedur lain di Polri seperti diterbitkan surat perintah.

Selain itu, perintah Ferdy Sambo juga bersifat negatif, sedangkan terdakwa ragu-ragu dan sedang ketidakpastian antara perstiwa tembak menembak atau penembakan.

"Seharusnya dalam keadaan penuh dan ketidakpastian dan perinah negatif, sebagia aparat penegak hukum tegas menolak dan lebih menelaah semua rangkaian peristiwanya," tegas hakim.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved