Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
3 ALASAN Ringankan Arif Rahman Divonis 10 Bulan Penjara, Ayah Sujud Syukur, Istri: Alhamdulillah
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara
SURYA.CO.ID - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Arif Rahman Arifin tidak terbukti melanggar dakwaan pertama primer, namun terbukti melanggar dakwaan kedua primer yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
Vonis Arif Rahman Arifin ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 12 bulan penjara.
Hal yang meringankan putusan ini adalah:
- Terdakwa belum pernah dipidana
Baca juga: UNGKAPAN Kekesalan Arif Rahman ke Ferdy Sambo yang Menangis di Depannya: Kasar dan Lontarkan Ancaman
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga
- Terdakwa sopan dan koopratif sehingga membuat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir j menjadi terang.
Sementara hal yang meringankan vonis hanya ada satu, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagia anggota polri
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, terdakwa memiliki jeda waktu yangs angat lama sejak menerima perintah dari Ferdy Sambo hingga menghancurkan laptop verisi salinan DVR CCTV pos Satpam Duren Tiga.
CCTV ini lah yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo masuk ke rumah sebelum Brigadir J tewas sehingga membantah skenario tembak menembak.
"Seharusnya memiliki banyak waktu untuk berpikir dan menolak tindakan tidak prosedur," kata hakim saat membacaka pertimbangannya.
Terkait pembelaan Arif Rahman Arifin bahwa dia hanya menjalankan perintah jabatan dari Ferdy Sambo, majelis hakim mengatakan alasan itu tidak dapat diterima.
Alasannya, Ferdy Sambo memerintahkan itu tidak ditindaklanjuti prosedur lain di Polri seperti diterbitkan surat perintah.
Selain itu, perintah Ferdy Sambo juga bersifat negatif, sedangkan terdakwa ragu-ragu dan sedang ketidakpastian antara perstiwa tembak menembak atau penembakan.
"Seharusnya dalam keadaan penuh dan ketidakpastian dan perinah negatif, sebagia aparat penegak hukum tegas menolak dan lebih menelaah semua rangkaian peristiwanya," tegas hakim.
Arif Rahman Arifin
Vonis Arif Rahman Arifin
Obstruction of Justice
pembunuhan Brigadir J
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
UNGKAPAN Kekesalan Arif Rahman ke Ferdy Sambo yang Menangis di Depannya: Kasar dan Lontarkan Ancaman |
![]() |
---|
SOSOK Nadia Istri Arif Rahman yang Menangis Karir Suami Hancur Karena Ferdy Sambo, Anak Sakit Langka |
![]() |
---|
ALASAN Arif Rahman dan Irfan Widyanto Dituntut Lebih Rendah dari 4 Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Jujur? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.