Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
EKSPRESI Bharada E Saat Tahu Ferdy Sambo Divonis Mati, LPSK Ungkap Kondisinya Sehari Sebelum Vonis
Terungkap ekspresi Bharada E saat mengetahui vonis yang dijatuhkan terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candraw
SURYA.CO.ID - Terungkap ekspresi Bharada E saat mengetahui vonis yang dijatuhkan terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Seperti diketahui, di persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candarwathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Saat ditemui Wakil Ketua LPSK di tahanan pada Selasa (14/2/2023), Bharada E sempat dikonfirmasi mengenai vonis yang diterima Ferdy Sambo Cs.
Namun, bukannya bersuka cita atau bersedih, Bharada E justru tenang mendengar kabar tersebut.
"Dia sudah tahu (vonis Ferdy Sambo Cs). Dia tidak memberikan ekspresi bersuka ria atau bersedih.
Dia siap menjalani vonis hari ini," kata Edwin dikutip dari acara Beeaking News Metro TV, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: VONIS Bharada E yang Layak Menurut Kubu Brigadir J dan Mantan Hakim Agung, Ini Dukungan Mahfud MD
Edwin memastikan di pertemuan itu kondisi Bharada E sehat dan tidak ada beban menjelang divonis hakim hari ini.
"Kemarin bertemu untuk memastikan kondisi, kami ngobrol santai, tawa-tawa," kata Edwin.
Diakui Edwin, Bharada E walaupun masih muda memiliki profil yang tenang dan cukup matang.
Dia mengingat pertemuan pertama di rumah Saguling pada 16 Juli 2022 silam.
"Saya gak nyangka ternyata orangnya kecil. Dia kan anggota Polri Brimob, saya pikir badannya gede, ternyata kecil," kata Edwin sambil tertawa.
Saat itu Edwin sempat bertanya ke Bharada E, dan jawabannya cukup bagus meski belum bisa meyakinkannya.
Terhitung ada tiga kali pertemuan dia dengan Bharada E sebelum akhirnya kasus ini terbuka lebar.
Di sebuah pertemuan Edwin mengingatkan ke Bharada E untuk mengatakan kejujuran.
"Saya sampaikan kalau kamu ikut versi ini, kamu sebentar lagi pasti tersangka. Kalau kamu tersangka, LPSK tidak bisa melindungi kamu. LPSK bisa melindungi kalau kamu jadi JC. Syaratnya harus ada pelaku utama," kata Edwin.
Setelah itu, Bharada E mulai berubah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.