Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

EKSPRESI Bharada E Saat Tahu Ferdy Sambo Divonis Mati, LPSK Ungkap Kondisinya Sehari Sebelum Vonis

Terungkap ekspresi Bharada E saat mengetahui vonis yang dijatuhkan terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candraw

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membeber kondisi Bharada E menjelang vonis hakim di perkara pembunuhan Brigadir J. Begini ekspresi Bharada E saat tahu Ferdy Sambo divonis mati. 

"Sehingga menurut pendapat saya, harapan kami dan doa kami atas jasa Richard dan permintaan maafnya dan sudah dimaafkan keluarga korban, dapat divonis lebih ringan dari 5 tahun," tegas Martin. 

Di bagian lain, mantan hakim agung Djoko Sarwoko berharap majelis hakim tetap konsisten dalam menegakkan hukum dan keadilan dan mempertimbangkan perkembangan rasa keadilan yang ada di masyarakat.

Dilihat dari statuas Bharada E sebagai justice collaborator, menurut Djoko, memang harus diberikan reward pengurangan pemidanaan dibandingkan dengan terdakwa lainnya.

"Pengurangan tidak ditentukan, tapi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan itu mudah-mudahan ditangkap majelis hakim," kata Djoko Sarwoko tanpa mau menyebutkan berapa vonis yang layak untuk Bharada E.   

Namun, saat ditanya apakah tuntutan 12 tahun Bharada E sudah cukup, menurut Djoko itu masih berat karena dia fungsinya sebagai JC. 

Disinggung tentang dukungan masyarakat melalui amicus curiae, menurut Djoko itu kewenangan majelis hakim untuk menentukan apakah itu akan menjadi pertimbangan atau tidak.

Namun, kalau melihat pada rujukan UNdang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dalam satu pasal mengatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi dalam mengambil keputusan supaya memperhatikan dan mempertimbangkan perkembangan hukum di masyarakat dan rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.

"Dengan rasa itu dapat dipersepsikan itu merupakan kewajiban hakim," tukasnya. 

Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy melihat sejauh ini hakim sebagai pemegang palu keadilan sudah menunjukkan bahwa keadilan nyata.

Dia juga melihat hakim sudah mengakui status JC Bharada E dengan memberikan hak ketika dipisah persidangannya.

Meski demikian, dia tidak mau mendahului apakah nantinya vonis hakim juga akan berpihak ke Bharada E. 

"Dalam proses persidangan kamis udah melakukan pembelaan maksimal. Konstruksi hukum kami sudah bangun, bahwa ada relasi kuasa, di bawah perintah dan RIchar Eliezer patuh dan taat," katanya. 

Ronny juga mencermati pertimbangan hakim dalam memutus terdakwa lain yang banyak menggunakan keterangan dari Bharada E. 

Bahkan, bukti yang diajukan Bharada E di tengah persidangan berupa foto saat dijanjikan uang dan ponsel juga dipakai dalam pertimbangan hakim. 

"Kami hanya berharap jangan sampai vonis ini merenggut masa depan seorang pemuda yang sudah bekerja keras untuk bisa masuk polisi. Pemuda yang menjadi harapan keluarga. Jangan sampai Richard Eleizer jadi korban kedua kalinya," katanya. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved