Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

EKSPRESI Bharada E Saat Tahu Ferdy Sambo Divonis Mati, LPSK Ungkap Kondisinya Sehari Sebelum Vonis

Terungkap ekspresi Bharada E saat mengetahui vonis yang dijatuhkan terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candraw

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membeber kondisi Bharada E menjelang vonis hakim di perkara pembunuhan Brigadir J. Begini ekspresi Bharada E saat tahu Ferdy Sambo divonis mati. 

Dan tidak lama setelahnya dia ditetapkan sebagai tersangka, lalu membuat pengakuan lisan kemudian tertulis menganai kejadian sebenarnya.

"Sebenernya pengakuan itu sudah jauh hari ketika di Brimob. Tapi mungkin momentumnya ketika di Bareskrim," tukas Edwin. 

Di bagian lain, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan, melihat sosok Bharada E yang sangat berani. 

"Saya lihat Richard, dia berani melawan penasehat hukum ketika mempertahankan BAP.
Icad melawan tapi tatapan mata tajam, kalau tidak jujur pasti plonga plongo. Icad setelah itu tenang," katanya. 

Asep melihat pemikiran Bharada E ini jauh lebih tinggi dibandingkan mahasiswa S3. 

"Icad itu orang kecil, tapi pemikirannya (luar biasa). Saya sering nguji bintang 3, sempat ketakutan sempat apa.
Tapi, bagaimana Icad tenang. Karena dia sudah lepas, artinya ada kepasrahan," katanya. 

Asep juga salut dengan pleidoi Richard yang di awal ada penagkuan dosam permohonan maag ke almarhum dan terakhir pasrah ke hakim. 

"Orang yang kecil tadi, ternyata kita belajar ada kejujuran ada keberanian. Padahal yang dilawan bukan tembok, tapi beton bertulang," tukas Asep. 

Harapan Kubu Brigadir J

Di bagian lain, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, jika persidangan Bharada E di tempatkan dalam agenda terakhir tentu hal ini ada kaitannya dengan statuas rekomendasi Justice Collaborator dari LPSK.  

Baca juga: DUKUNGAN Mahfud MD untuk Bharada E Jelang Vonis Pembunuhan Brigadir J, Singgung Peran Besar

Namun, jika dilihat dari persidangan-persidangan terdakwa sebelumnya yang hukumannya dinaikkan dari tuntutan jaksa, menjadi dilematis kalau nantinya Richard Eleizer mengalami hal serupa.  

"Kalau kita mengikuti apa yang diingini keluarga, Richard dihukum lebih ringan dari terdakwa lain sesuai denagn UU Perlindungan Saksi dan Korban pasal 10 a," kata Martin dikutip dari tayangan Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (14/2/2023). 

Lalu, berapa hukuman yang layak untuk Bharada E? 

Menurut Martin, jika merujuk pada undang-undang tersebut, memang kalau hukumannya di bawah Ricky Rizal misalnya 10 tahun penjara sudah sesuai. 

Namun, bagi Martin vonis 10 tahun penjara itu masih kurang ringan. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved