Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

EKSPRESI Bharada E Saat Tahu Ferdy Sambo Divonis Mati, LPSK Ungkap Kondisinya Sehari Sebelum Vonis

Terungkap ekspresi Bharada E saat mengetahui vonis yang dijatuhkan terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candraw

Editor: Musahadah
kolase kompas TV
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membeber kondisi Bharada E menjelang vonis hakim di perkara pembunuhan Brigadir J. Begini ekspresi Bharada E saat tahu Ferdy Sambo divonis mati. 

Saat ditanya apakah ada persiapan khusus menjelang vonis, Ronny memastikan saat ini pihaknya dan keluarga terus berdoa. 

"Setelah ini saya akan dampingi Richard akan berdoa bersama. Kita berdoa, Tuhan pasti akan tolong dan akan mengetuk hati hakim," tukasnya. 

Lihat video selengkapnya

Dukungan Mahfud MD

Richard Eliezer alias Bharada E (kiri) yang dapat dukungan Mahfud MD (kanan) jelang vonis pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer alias Bharada E (kiri) yang dapat dukungan Mahfud MD (kanan) jelang vonis pembunuhan Brigadir J (KOLASE KOMPAS TV/KOMPAS.COM)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun turut memberikan dukungan kepada Bharada E.

Mahfud MD berharap majelis hakim memvonis Bharada E lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia lantas menyinggung peran besar Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun tuntutan). Karena begini, itu skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan, lalu terjadi tembak-menembak," kata Mahfud, dikutip dari Kompas.com.

Menurut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini, skenario tembak-menembak sempat dipertahankan selama satu bulan.

Tujuan awalnya, ketika di persidangan, Richard bisa mengaku menembak karena ditembak duluan oleh Yosua.

Mahfud mengatakan, jika skenario itu terjadi, Richard sesungguhnya bisa saja bebas dan kasus ini pun ditutup.

Namun, pada akhirnya, Richard justru dengan berani mengatakan bahwa tembak menembak adalah skenario Sambo.

"(Richard) berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo bahwa ini pembunuhan, bukan tembak-menembak," ucap Mahfud.

"Saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang kemudian mengubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup akan menjadi seperti dark number, kasus yang gelap, tidak bisa dibuka," kata Mahfud.

Untuk itu, Mahfud berharap Richard mendapatkan keadilan.

Tetapi, ia juga menilai Richard tetap pantas dihukum.

"Oleh sebab itu, kita tunggu. Eliezer ini ya mudah-mudahan mendapat keadilan. Tentu menurut saya sih dihukum juga karena dia pelaku. Kan tetapi tanpa dia tak akan terbuka kasus ini," imbuh Mahfud.

Selain Mahfud MD, dukungan untuk Bharada E juga datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

ICJR menyarankan agar Bharada E dituntut dengan hukuman paling ringan karena sudah menjadi justice collaborator (JC).

ICJR mengatakan bahwa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menjamin hak bagi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator mendapatkan keringanan hukuman yang lebih ringan dari terdakwa lainnya.

Peneliti ICJR, Iftitah Sari menyampaikan ketentuan tersebut merupakan hak yang diatur dan dijamin.

Kemudian dalam pasal lainnya kata dia, juga dijelaskan bahwa hakim diperintahkan untuk sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi justice collaborator yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dalam konteks itu dalam UU sudah jelas ada hak yang diatur dan dijamin sehingga dalam pasal yang lain pun hakim diperintahkan sungguh-sungguh memperhatikan rekomendasi yang diberikan LPSK soal JC tersebut," kata Iftitah dalam tayangan Kompas TV, Kamis (2/2/2023).

"Jenis penghargaan ini salah satu bentuknya adalah keringanan hukuman, dan dijelaskan lebih lanjut lagi bentuk keringanan hukuman itu apa saja. Dan paling relevan dalam kasus Bharada E adalah menjatuhkan pidana yang paling ringan diantara pelaku lain yang bukan JC," ungkapnya.

Diketahui dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman pidana penjara 12 tahun.

Hukuman ini lebih berat ketimbang terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.

Padahal Richard Eliezer jadi satu-satunya terdakwa yang telah mendapatkan status justice collaborator dari LPSK.

Berkenaan dengan ini, ICJR bersama lembaga Public Interest Lawyer Network (PILNET) dan ELSAM mengirimkan amicus curiae untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Richard Eliezer.

Dokumen amicus curiae yang dikirim tersebut berjudul 'Kejujuran Hati Harus Dihargai'.

Dalam istilah latin, amicus curiae memiliki arti 'sahabat pengadilan' atau sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved