Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
6 ALASAN Meringankan Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim: Terdakwa Lewati Jalan Terjal Beresiko
Majelis hakim memastikan Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana.
SURYA.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim memastikan Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 240 KUH.
Meski demikian, status Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama mengungkap kasus ini menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukumannya.
Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim Alimin Ribut Sujono, majelis memastikan bahwa Bharada E telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator yakni terlibat dalam tindak pidana yang mengancam jiwanya serta bukan pelaku utama.
"Fakta persidangan menunjukkan terdakwa Richard Eliezer telah membuat terang hilangnya nyawa yosua dengan keterangan jujur, konsisten, logis dan bersesuaian dengan alat bukti tersisa lainnya. Meskipun sangat membahayakan jiwanya, terdakwa praktis berjalan sendirian," terang hakim Alimin.
Baca juga: EKSPRESI Bharada E Saat Tahu Ferdy Sambo Divonis Mati, LPSK Ungkap Kondisinya Sehari Sebelum Vonis
Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya amicus curiae yang diajukan banyak pihak.
"Ini adalah wujud harapan masyarakat luas mandambakan keadilan terhadap Richard Eliezer," katanya.
"Terdakwa menyadari, menyesal dan meminta maaf. Berbalik 180 derajat melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun melewati jalan terjal, beresiko sebagai bentuk pertaubatan,: katanya.
Hakim lalu menguraikan hal yang memberatkan BHarada E yakni hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga Yosua meninggal dunia.
Sedangkan hal yang meringankan:
- Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerjasama
- Terdakwa berperilaku sopan
- Belum pernah dihukum
- Terdakwa masih muda sehingga diharapkan mampu memperbaiki kesalahannya
- Terdakwa menyesali dan berjani tidak mengulangi perbuatannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.