Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
6 ALASAN Meringankan Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim: Terdakwa Lewati Jalan Terjal Beresiko
Majelis hakim memastikan Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Ekspresi Bharada E Tahu Ferdy Sambo Divonis Mati

Terungkap ekspresi Bharada E saat mengetahui vonis yang dijatuhkan terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Seperti diketahui, di persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candarwathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Saat ditemui Wakil Ketua LPSK di tahanan pada Selasa (14/2/2023), Bharada E sempat dikonfirmasi mengenai vonis yang diterima Ferdy Sambo Cs.
Namun, bukannya bersuka cita atau bersedih, Bharada E justru tenang mendengar kabar tersebut.
"Dia sudah tahu (vonis Ferdy Sambo Cs). Dia tidak memberikan ekspresi bersuka ria atau bersedih.
Dia siap menjalani vonis hari ini," kata Edwin dikutip dari acara Beeaking News Metro TV, Rabu (15/2/2023).
Edwin memastikan di pertemuan itu kondisi Bharada E sehat dan tidak ada beban menjelang divonis hakim hari ini.
"Kemarin bertemu untuk memastikan kondisi, kami ngobrol santai, tawa-tawa," kata Edwin.
Diakui Edwin, Bharada E walaupun masih muda memiliki profil yang tenang dan cukup matang.
Dia mengingat pertemuan pertama di rumah Saguling pada 16 Juli 2022 silam.
"Saya gak nyangka ternyata orangnya kecil. Dia kan anggota Polri Brimob, saya pikir badannya gede, ternyata kecil," kata Edwin sambil tertawa.
Saat itu Edwin sempat bertanya ke Bharada E, dan jawabannya cukup bagus meski belum bisa meyakinkannya.
Terhitung ada tiga kali pertemuan dia dengan Bharada E sebelum akhirnya kasus ini terbuka lebar.
Di sebuah pertemuan Edwin mengingatkan ke Bharada E untuk mengatakan kejujuran.
"Saya sampaikan kalau kamu ikut versi ini, kamu sebentar lagi pasti tersangka. Kalau kamu tersangka, LPSK tidak bisa melindungi kamu. LPSK bisa melindungi kalau kamu jadi JC. Syaratnya harus ada pelaku utama," kata Edwin.
Setelah itu, Bharada E mulai berubah.
Dan tidak lama setelahnya dia ditetapkan sebagai tersangka, lalu membuat pengakuan lisan kemudian tertulis menganai kejadian sebenarnya.
"Sebenernya pengakuan itu sudah jauh hari ketika di Brimob. Tapi mungkin momentumnya ketika di Bareskrim," tukas Edwin.
Di bagian lain, pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan, melihat sosok Bharada E yang sangat berani.
"Saya lihat Richard, dia berani melawan penasehat hukum ketika mempertahankan BAP.
Icad melawan tapi tatapan mata tajam, kalau tidak jujur pasti plonga plongo. Icad setelah itu tenang," katanya.
Asep melihat pemikiran Bharada E ini jauh lebih tinggi dibandingkan mahasiswa S3.
"Icad itu orang kecil, tapi pemikirannya (luar biasa). Saya sering nguji bintang 3, sempat ketakutan sempat apa.
Tapi, bagaimana Icad tenang. Karena dia sudah lepas, artinya ada kepasrahan," katanya.
Asep juga salut dengan pleidoi Richard yang di awal ada penagkuan dosam permohonan maag ke almarhum dan terakhir pasrah ke hakim.
"Orang yang kecil tadi, ternyata kita belajar ada kejujuran ada keberanian. Padahal yang dilawan bukan tembok, tapi beton bertulang," tukas Asep.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.