Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA Eks Kabareskrim Susno Duadji yang Ungkap Kemungkinan Ferdy Sambo Lolos Dari Hukuman Mati
Mantan Kabareskrim Susno Duadji ungkap kemungkinan Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Berikut profil dan biodatanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata mantan Kabareskrim Susno Duadji yang ungkap kemungkinan Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.
Diketahui, Susno Duadji ikut menanggapi vonis mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Menurutnya, keputusan ini belum final bagi Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo, kata Susno Duadji, bisa saja dijatuhi hukuman yang lebih ringan daripada hukuman mati.
Bahkan, bisa saja ia bebas atau lepas dari jeratan hukum.
Ini bisa terjadi jika di Hakim pada tingkat banding mengatakan tidak terbukti kesalahan Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan Susno Duadji saat menjadi narasumber dalam tema Celah Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati, Eks Kabareskrim Susno Duadji Bicara Pasal 100 KUHP Baru yang tayang di Youtube Tribun Sumsel, Selasa (14/2/2023).
"(Vonis Mati) ini belum ending buat Ferdy Sambo, cerita masih panjang, tapi setidaknya sudah ada kepuasan publik (karena divonis maksimal)."
"Apalagi putusan banding itu bisa bermacam-macam, yang jelas tidak mungkin lebih berat, karena hukuman mati jelas paling berat."
"Yang mungkin itu, bisa lebih rendah (misalnya) seumur hidup, bisa 20 tahun, bisa 15 tahun dan bisa bebas."
"Tentunya kalau Hakim pada tingkat banding mengatakan tidak terbukti kesalahannya (Ferdy sambo) ya (dia bisa) bebas dong," jelas Susno Duadji.
Baca juga: BIODATA Ismail Hasani yang Kritik Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Karena Dianggap Tak Sesuai HAM
Ini mengacu pada kasus sebelumnya, soal adanya tindak pidana sampai Rp 100 triliun lebih.
"Kemarin ada tindak pidana penggelapan uang sampai Rp 100 triliun lebih, (seharusnya dia) pencucian uang kena, penipuan kena, penggelapan kena, undang-undang perbankan kena, tapi oleh pada tingkat Mahkamah Agung di vonis bebas," jelas Susno Duadji.
Apalagi. lanjut Susno Duadji, putusan vonis mati ini belum berkekuatan hukum tetap
"Belum (berkekuatan hukum tetap) ini kan baru putusan pengadilan tingkat pertama, masih menunggu pengadilan banding, masih menunggu pengadilan kasasi, masih menunggu PK, masih lagi garasi Presiden."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.