Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

AKHIRNYA Polemik Sarung Tangan Ferdy Sambo Dijawab Hakim di Putusannya: Dipakai Tembak Brigadir J

Akhirnya polemik sarung tangan yang sempat menjadi perdebatan keras antara kuasa hukum Ferdy Sambo dan Bharada E dijawab hakim.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/kompas TV
Majelis hakim memastikan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat menembak Brigadir J. 

SURYA.CO.ID - Akhirnya polemik sarung tangan yang sempat menjadi perdebatan keras antara kuasa hukum Ferdy Sambo dan Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) dijawab majelis hakim. 

Dalam pertimbangannya sebelum menjatuhkan vonis Ferdy Sambo, majelis hakim yang diketuai hakim Wahyu Iman Santoso menegaskan tentang sarung tangan tersebut. 

Dalam persidangan yang digelar terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), majelis hakim memastikan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) menggunakan sarung tangan hitam. 

Pengakuan tentang sarung tangan ini sebelumnya diungkap saksi Bharada E  dan saksi Adzan Romer saat bersaksi untuk Ferdy Sambo. 

Dikatakan Bharada E, saat menembak, Ferdy Sambo sudah mengenakan sarungan tangan plastik warna hitam di tangan kanannya. 

Baca juga: 9 ALASAN Hakim Sebut Pemerkosaan Putri Candrawathi Tidak Terbukti, Begini Reaksi Ibu Brigadir J

Sementara Adzan Romer menyebut, sarung tangan itu sudah dipakai Ferdy Sambo saat turun dari mobil dan mengambil senjata HS yang jatuh dari sakunya.

Pengakuan Bharada E dan Adzan Romer itu dibantah keras Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya. 

Namun, bantahan itu ternyata tidak mampu meyakinkan hakim. 

Majelis hakim menyampaikan bahwa Ferdy Sambo menembak ke arah dinding menggunakan senjata api jenis HS, kemudian turut menembak Brigadir J memakai sarung tangan berwarna hitam.

"Menimbang bahwa mengenai terdakwa membawa dan menembakkan ke dinding atau tembok menggunakan senjata api jenis HS milik korban Yosua, serta terdakwa melakukan penembakan terhadap korban Yosua menggunakan sarung tangan hitam," kata Hakim Wahyu, dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo.

Majelis hakim juga memastikan bahwa tindakan Ferdy Sambo itu dilakukan dengan sengaja dan terencana. 

“Menimbang bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang digunakan dan terdakwa menggerakan orang lain untuk membantunya,” papar Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Menurut majelis hakim, unsur "dengan sengaja" telah terpenuhi dalam rangkaian peristiwa yang terangkum dalam fakta persidangan.

Misalnya, Ferdy Sambo meminta ajudannya, Ricky Rizal, untuk menembak Brigadir J.

Namun ditolak. Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri kemudian meminta Ricky Rizal memanggil Richard Eliezer atau Bharada E.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved